Ditjen Imigrasi Buka Layanan Paspor Serentak Sabtu 5 Agustus
Sekitar 126 Kantor Imigrasi serentak buka layanan paspor.
Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) akan membuka layanan paspor di 126 Kantor Imigrasi serentak di seluruh Indonesia, pada Sabtu (5/8).
Plh. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Joko Surono, mengatakan program ini adalah bagian dari rangkaian Layanan Paspor Merdeka dalam rangka atau Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) yang ke-78.
“Kami hadirkan layanan paspor di hari Sabtu dengan harapan masyarakat yang berhalangan di hari kerja bisa mendapat kesempatan untuk mengurus paspor,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/8).
Menurut Joko, permohonan yang bisa diajukan hanya untuk permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku. “Kuota dan teknis antrian berbeda-beda untuk setiap kantor imigrasi. Jadi bagi yang akan mengurus paspor pada layanan ini silakan dikonfirmasi lebih dahulu kepada kantor imigrasi tujuan,” katanya.
Layanan Paspor Merdeka
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menetapkan pembukaan pelayanan paspor untuk tiga ribu pemohon di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 3-5 Agustus 2023. “Kami menyediakan 3.000 kuota pemohon bagi warga masyarakat yang membutuhkan paspor, silakan mendaftarkan diri melalui Aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Playstore atau Appstore,” ujarnya.
Layanan Paspor Merdeka ini, digelar bersamaan dengan acara Indonesia Catalogue Expo and Forum. Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Kementerian Keuangan menyediakan 25 booth pelayanan paspor di lokasi acara yang mampu melayani 1.000 pemohon per harinya.
Persyaratan
Silmy menyebutkan bahwa pemohon datang harus lebih dulu melakukan prosedur seperti pengambilan nomor antrean, verifikasi berkas persyaratan, dan pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari. Sedangkan untuk pembayaran bisa dilakukan di bank–offline maupun online–kantor pos, Indomaret, dan marketplace.
“Bagi pemohon paspor baru wajib membawa EKTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan, untuk penggantian paspor cukup membawa EKTP dan paspor lama,” kata Silmy.
Adapun biaya pembuatan paspor biasa untuk 48 halaman dikenakan Rp350.ribu, sementara untuk paspor elektronik tarifnya sebesar Rp650 ribu.