Kemnaker Godok Mekanisme-Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta
Penerima BSU 2022 menggunakan data pekerja peserta BPJSTK
Jakarta, FORTUNE – Hasil Sidang Kabinet Paripurna menetapkan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta, bagi para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan inflasi akan memberi tekanan pada upaya pemulihan ekonomi nasional, yang juga berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4).
Sasaran penerima BSU
Menaker mengatakan, basis data penerima BSU 2022 masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan target 8,8 juta orang.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.
Saat ini Kemnaker juga sedang merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu. "Yang tidak kalah penting adalah me-review data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," ujarnya.
Cepat, tepat, akurat, dan akuntabel
Kemnaker juga tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Menurutnya, aspek cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Kemudian, tepat berarti sesuai sasaran penerima, termasuk sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," kata Ida.
Bagian dari upaya perlindungan masyarakat
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan sosial masyarakat di tengah potensi terjadinya lonjakan harga komoditas. “Program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk (pekerja dengan) gaji di bawah Rp3,5 juta. Besarnya Rp1 juta per penerima,” ujarnya dalam konferensi pers, usai Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (5/4).
Kebijakan ini dibutuhkan, menyusul situasi geopolitik akibat konflik Rusia-Ukraina yang mengakibatkan terjadinya tekanan inflasi dan kenaikan harga sejumlah komoditas, terutama energi dan pangan.
Meski Indonesia merasakan dampak positif dari kenaikan harga komoditas, namun perlindungan terhadap daya beli mayarakat dibutuhkan dalam mengantisipasi tekanan inflasi domestik.
Pemberlakuan BSU di periode sebelumnya
Sejak awal pandemi, Kemenaker telah mengelola BSU 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Sedangkan, BSU 2021 menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.