NEWS

Kemnaker Godok Mekanisme-Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta

Penerima BSU 2022 menggunakan data pekerja peserta BPJSTK

Kemnaker Godok Mekanisme-Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 JutaSejumlah pekerja menata kain sarung di industri kain sarung Asaputex, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/12/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
06 April 2022

Jakarta, FORTUNE – Hasil Sidang Kabinet Paripurna menetapkan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta, bagi para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan inflasi akan memberi tekanan pada upaya pemulihan ekonomi nasional, yang juga berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4).

Sasaran penerima BSU

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Menaker mengatakan, basis data penerima BSU 2022 masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan target 8,8 juta orang.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

Saat ini Kemnaker juga sedang merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu. "Yang tidak kalah penting adalah me-review data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," ujarnya.

Cepat, tepat, akurat, dan akuntabel

Pekerja di perkebunan kelapa sawit sedang memanen buah sawit, untuk diproses lebih lanjut dikirim ke pabrik kelapa sawit, Kalimantan Timur, 13 Maret 2019.
Pekerja di perkebunan kelapa sawit sedang memanen buah sawit, untuk diproses lebih lanjut dikirim ke pabrik kelapa sawit, Kalimantan Timur, 13 Maret 2019.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.