Kejagung Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Emas ANTAM
Budi Said sempat menangkan gugatan di tingkat MA.
Jakarta, FORTUNE – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat jual beli Emas Antam, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba, pada Kamis (18/1). Penetapan ini dilakukan, usai pengusaha asal Surabaya itu menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan Budi Said jadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
“Sekitar Maret - November 2018, tersangka diduga dengan saudara EA, AP, EK, dan FB, beberapa di antaranya adalah oknum pegawai PT Antam, melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (18/1).
Rekayasa itu dilakukan dengan menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan merekayasa seolah ada diskon. Padahal, saat itu PT Antam tak menerapkan diskon.
“Akibatnya PT Antam mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun–jumlahnya Rp1,2 triliun jika dikonversi dengan harga emas per Kamis (18/1),” ujarnya.
Pola transaksi tak biasa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pola transaksi yang digunakan di luar mekanisme yang telah ditetapkan ANTAM atau dengan cara offline, sehingga perusahaan tak bisa mengontrol keluar masuknya emas dan transaksi uang.
Para pelaku pun diduga membuat surat palsu dan merekayasa seolah PT Antam masih ada kekurangan dalam penyerahan logam mulia yang ditransaksikan.
Bahkan, dengan surat palsu ini, Ketut menyampaikan bahwa Budi Said bisa mengajukan gugatan untuk PT Antam. “Seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan, atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” katanya.
Penggeledahan
Bersamaan dengan pemeriksaan Budi Said, Ketut mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan pada beberapa rumah milik Budi Said dan sebuah kantor di Jawa Timur, untuk mencari bukti pendukung keterlibatan Sang Pengusaha dalam kasus ini.
Tim penyidik berhasil menyita uang tunai mata uang asing dalam penggeledahan tersebut. “Nilai total sekitar Rp130 juta. Terhadap uang itu, kami akan mengkaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.
Profil Budi Said
Mengutip sejumlah sumber, Budi Said merupakan pengusaha yang kerap disebut ‘crazy rich’ dari Surabaya. Ia juga menjabat Direktur Utama dari PT Tridjaya Kartika Grup, yang bergerak di bidang properti, khususnya perumahan, apartemen, dan pusat perbelanjaan.
Nama Budi Said sempat mencuat ke publik ketika berhasil memenangkan gugatan melawan PT Antam, berkenaan dengan sisa jual beli emas 24 karat dengan berat mencapai 1,1 ton, dan tuntutan ganti rugi yang mencapai Rp1,1 triliun.
Kasus Antam melawan Budi Said ini bermula pada 2018. Saat itu, Budi membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan potongan harga oleh beberapa pekerja pada gerai tersebut. Masalahnya, Budi hanya menerima 5,9 ton emas, dan tidak menerima 1,1 ton sisanya.
Dalam gugatannya, Budi Said pun menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tapi dia lalu kalah di tingkat banding. Budi Said akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan.
Putusan yang berlangsung pada 12 September 2023, mengharuskan ANTAM membayar 1,1 ton emas atau setidaknya Rp1,1 triliun kepada Budi Said.