NEWS

Memahami Pengecekan dan Proses Mengurus Tilang Elektronik

Sejumlah daerah mengoptimalkan penerapan tilang elektronik.

Memahami Pengecekan dan Proses Mengurus Tilang Elektronikilustrasi hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
27 December 2022

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah tengah serius menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Polres Bogor misalnya, yang sudah menerapkannya menggunakan ETLE mobile dengan memanfaatkan perangkat gawai anggota polisi. 

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, mengatakan hingga kini sudah ada sekitar 2.000 pelanggar yang tertangkap karena pemanfaatan ETLE. “Penilangan kami lakukan dengan menggunakan handphone. Jadi difoto pelanggarannya, nanti dicetak dikirim ke alamat,” katanya dalam keterangan, Minggu (25/12).

Menurut Dicky, polisi sudah tidak menerapkan lagi tilang manual. Kendati demikian, hal tersebut masih bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Pelaksanaan tilang dapat dilaksanakan jika dalama situasi rawan atau dapat menimbulkan tindak pidana maupun seperti ODOL (Over Dimension/Overloading) dengan diskresi kepolisian.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang proses dan skema yang dijalankan dalam tilang elektronik, berikut ulasannya sebagaimana melansir dari berbagai sumber. 

Proses tilang elektronik

Kamera CCTV ETLE untuk memantau pelanggaran lalu lintas pengendara sepeda motor yang dipasang di Jalan M.H. Thamrin Jakarta pada 31 Januari 2020. Shutterstock/Wulandari Wulandari

Mengutip lama resmi Korlantas Polri, terdapat sejumlah proses yang dilakukan dalam penilangan elektronik. Dari mekanismenya, setidaknya ada lima tahapan yang terjadi:

  1. Perangkat ETLE, baik kamera CCTV atau gawai petugas kepolisian, menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
  2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan berdasarkan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  3. Kepolisian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemiliki kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi pelanggaran. pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
  4. Dalam batas waktu 8 hari, penerima surat harus mengonfirmasi pelanggaran tersebut. Hal ini bissa dilakukan melalui situs web https://etle-pmj.info/id/confirm atau langsung ke Subdir Penegakan Hukum.
  5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, maka petuga kepolisian akan menerbitkan tilang dengan metode pembayara via BRI Virtual Account, khususnya untuk tiap pelanggaran yang terverifikasi.

Cek kendaraan

Ilustrasi lampu merah.
Ilustrasi lampu merah (Pixabay/Kalhh)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.