NEWS

MenkopUKM Ungkap Syarat Penghapusan Kredit Macet UMKM

Untuk KUR bernilai maksimum Rp500 juta.

MenkopUKM Ungkap Syarat Penghapusan Kredit Macet UMKMUMKM di sektor kriya. (dok. BRI)
10 August 2023

Jakarta, FORTUNE – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, menyatakan bahwa pemerintah memberikan sinyal positif terkait penghapusan kredit macet UMKM. 

Teten mengatakan tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. “Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," ujarnya dalam keterangan di laman KemenkopUKM, Rabu (9/8).

MenkopUKM rinci beberapa aspek syarat bagi UMKM untuk bisa ikut dalam program pengahapusan kredit macet, sebagai berikut:

  1. Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN).
  2. Bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
  3. Kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur, seperti: Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021); Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 20153; Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR); Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR); Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku; Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.

Landasan hukum

MenkopUKM, Teten Masduki.
MenkopUKM, Teten Masduki. (dok. KemenkopUKM)

Teten mengatakan  ada sejumlah aturan yang akan menjadi payung hukum dari program penghapusan kredit macet UMKM.

Ia menegaskan, amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) perlu segera dilakukan, yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM pada 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," ujar Teten.

Selain itu, terdapat UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM. “Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” ujarnya.

Negara lain

Ilustrasi UMKM Kerupuk. Shutterstock/Irmen Jagau

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.