Pemerintah Hapus 14 Negara dari Daftar Larangan Kedatangan
Durasi karantina pelaku perjalanan pun disamakan jadi 7 hari
Jakarta, FORTUNE – Di tengah merebaknya virus varian baru Omicron di seluruh penjuru dunia, pemerintah Indonesia justru mengambil kebijakan tak biasa. Pemerintah mencabut larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron.
Pemerintah berdalih, kebijakan ini dilakukan atas pertimbangan stabilitas nasional. Selain itu, mitigasi ketat pun menurut pemerintah sudah diterapkan untuk mencegah masuknya varian tersebut.
Sebelumnya, pada awal kasus Omicron merebak, Indonesia menutup sementara pintu kedatangan bagi WNA dari 14 negara, baik yang berdomisili di negara tersebut atau hanya sekedar berkunjung dalam kurun waktu 14 hari.
Aturan ini juga berlaku bagi negara yang memiliki kedekatan secara geografis dengan negara transmisi kasus Omicron dan negara dengan kasus konfirmasi lebih dari 10.000 kasus Omicron.
“Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia,” ujar Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dalam keterangan pers secara daring, Jumat (14/1).
Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 2/2022 ini diambil karena per (10/1) Omicron sudah meluas ke 150 negara dari 195 negara di dunia. “Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara, termasuk pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya.
Pengurangan durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri
Pemerintah kini juga menyamakan aturan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam. Aturan baru ini tertuang dalam SK Kasatgas No.3/2022 dan didukung oleh berbagai temuan ilmiah di berbagai negara yang menunjukkan bahwa median masa inkubasi Omicron adalah 3 hari setelah pertama kali terpapar.
Selain itu, hasil investigasi epidemiologi Omicron di Jepang menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan capai titik tertinggi pada hari ketiga sampai keenam setelah gejala muncul. Begitu juga Centers for Disease Control and Prevention (CDC) yang merekomendasikan masa karantina lebih pendek, karena kemampuan seseorang yang positif terpapar untuk menulari orang lainnya hanya terjadi pada hari pertama dan kedua terinfeksi, sebelum muncul gejala dan 2-3 hari setelahnya.
“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala, karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujar Wiku.
Gejala varian Omicron muncul lebih dini
Berdasarkan hasil studi terkini, rerata gejala varian Omicron muncul lebih dini. Oleh sebab itu, karantina 7 hari sudah cukup untuk mendeteksi kasus positif.
Apalagi, saat ini ada upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test. “Serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan S-Gene Target Failure (SGTF) dan Whole Genome Sequencing (WGF) yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ucapnya.
Penambahan kasus Omicron di Indonesia
Data terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat tambahan 66 kasus Omicron per Rabu (12/1). Penambahan ini terdiri dari 33 kasus pelaku perjalanan internasional dan 33 kasus transmisi lokal. Kini total Omicron sudah terjadi sebanyak 572 kasus.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menyebutkan tidak ada perbedaan karakteristik gejala antara pasien perjalanan luar negeri dan pasien transmisi lokal. Sebagian besar gejalanya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam.
''Hampir setengahnya atau sekitar 276 orang telah selesai menjalani isolasi, sedangkan sisanya 296 orang masih isolasi. Dari hasil pemantauan di lapangan, mayoritas gejalanya ringan dan tanpa gejala. Jadi belum butuh perawatan yang serius,'' kata Nadia.