Pemerintah Jamin Skema KPBU Bagi Pembangunan IKN
Investasi swasta yang masuk sudah setara APBN yang dipakai.
Jakarta, FORTUNE – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan, pemerintah menjamin pembayaran skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Analis Anggaran Ahli Madya Direktorat Investasi dan Kemudahan Berusaha OIKN, Marwan Riyandi, mengungkapkan bahwa jaminan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kepada para pihak yang terlibat dalam KPBU.
“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjamin pembayaran KPBU untuk IKN sebesar 0,1 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sampai dengan tahun 2030,” ujarnya seperti dikutip dari Antaranews, Senin (4/12).
Artinya, jika PDB Indonesia hingga 2030 mencapai Rp2.000 triliun, maka sekitar Rp2 triliun akan diarahkan untuk menjamin pembangunan di IKN.
Setelah 2030, porsi jaminan pembayaran KPBU ini akan naik mencapai 0,15 persen dari PDB. Adapun, sebanyak 80 persen anggaran Pembangunan IKN menggunakan investasi swasta, dan sekitar 56 persen dari jumlah tersebut menggunakan skema KPBU.
Skema pembiayaan lainnya
Marwan mengatakan, ada berbagai kemungkinan skema pembiayaan pembangunan IKN. Salah satunya adalah investasi secara langsung, di mana para investor swasta bisa langsung masuk IKN untuk membangun fasilitas yang direncanakan dengan berkerja sama langsung dengan OIKN, tanpa ada dukungan pemerintah.
Skema berikutnya adalah business to business (B2B) melalui Badan Usaha Milik Otorita IKN. “Kami (OIKN) memiliki badan usaha milik otorita, sehingga investor swasta bisa menjalin kerja sama dengan badan usaha milik otoritas untuk melakukan penanaman modal di IKN Nusantara,” kata Marwan.
Berikutnya, pendanaan kreatif yang salah satunya bisa disalurkan melalui donasi. Hal ini diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki program tanggung jawab sosial (CSR). Adapun sasaran pendanaan kreatif ini, bisa diperuntukkan untuk pembangunan sarana ibadah seperti Masjid. Keuntungannya bagi perusahaan adalah insentif di sektor perpajakan bagi perusahaan yang terlibat.
Investasi swasta sudah setara APBN
Sementara itu, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono, mengungkapkan, pembangunan IKN sebagian di antaranya mengandalkan investasi dari pihak swasta.
“APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dalam catatan kami ini sekitar Rp35 triliun, dan investasi swasta yang sudah groundbreaking juga (sudah) mencapai Rp35 triliun,” ujarnya.
Hal ini, menurutnya, merupakan sebuah bukti bahwa pemerintah dan sektor swasta cukup baik berkolaborasi dalam membangun IKN. Hal ini juga tertuang dalam UU No.3/2022 tentang IKN, di mana pemerintah melalui APBN bisa melakukan sinergi dengan sumber lainnya yang sah dalam mendanai pembangunan IKN.