NEWS

Pengamat: Pengembangan Vaksin mRNA Perlu Perhitungan Lebih Lanjut

Bioteknologi buat masyarakat tak bergantung vaksin kimia.

Pengamat: Pengembangan Vaksin mRNA Perlu Perhitungan Lebih LanjutIlustrasi vaksin berbasis mRNA. (Pixabay/JFCFilms)
10 October 2022

Jakarta, FORTUNE - Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan, pemerintah perlu memperhitungkan lebih lanjut mengenai pengembangan platform vaksin mRNA (messenger RNA) di dalam dalam negeri dan manfaatnya bagi Indonesia.

“Produsen (vaksin) itu selalu memikirkan keuntungan, produksi farmasi pasti butuh keuntungan. Pasti ada perjanjian antara negara kita dengan pabriknya ya,"  ujar Miko kepada Fortune Indonesia, Senin (10/10).

Meski demikian, ia mengakui bahwa saat ini masyarakat Indonesia masih sangat membutuhkan vaksinasi Covid-19, kendati angka penularannya sudah relatif terkendali. Hal ini dikarenakan vaksin Covid-19 itu masih berjangka pendek, sehingga dibutuhkan semacam aturan dari pemerintah untuk mendorong pemenuhan vaksin Covid-19 di masyarakat.

Cukup inovatif

Ilustrasi vaksin di dunia.
Ilustrasi vaksin di dunia. (Pixabay/qimono)

Menurutnya, keberadaan vaksin berbasis messenger RNA (mRNA) dan bioteknologi genome sequencing cukup inovatif bagi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Alhasil, Indonesia dapat tak perlu bergantung pada pengembangan obat atau vaksin berbasis kimia, namun bisa juga dengan dasar teknologi biologi.

Genome sequence mengandalkan DNA (virus) yang sudah diidentifikasi, di mana gen yang benar-benar memiliki potensi untuk merangsang antibodi di dalam tubuh. Jadi, itulah yang nantinya dibuat vaksin,” ujar Miko.

Peresmian Pabrik vaksin AWcorna

Presiden Jokowi meresmikan Pabrik PT Etana Biotechnologies Indonesia, di Kawasan Industri Pulogadung (JIEP), Jakarta, Jumat (7/10).
Presiden Jokowi meresmikan Pabrik PT Etana Biotechnologies Indonesia, di Kawasan Industri Pulogadung (JIEP), Jakarta, Jumat (7/10). (dok. Setkab)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.