Polisi Bongkar Praktik Produsen Film Porno yang Raup Untung Rp500 Juta
Ada lima orang yang sudah jadi tersangka.
Jakarta, FORTUNE – Polda Metro Jaya membongkar praktik rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, yang diperkirakan berhasil meraup keuntungan hingga Rp500 juta dalam setahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan dari penggerebekan tersebut polisi mengantongi sejumlah temuan seperti situs video streaming yang menyediakan beberapa konten video vulgar dengan durasi bervariasi antara 1-1,5 jam. “Website-nya yaitu kelasbintang.co.id, togefilm.com, dan bossinema.com,” ujarnya seperti dikutip lewat laman resmi humas.polri.go.id, Selasa (12/9).
Menurutnya, film yang diproduksi dijual dalam sistem paket berlangganan satu hari, satu minggu hingga satu tahun. “Jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan satu hari dengan membayar Rp50 ribu, satu minggu bayar Rp150 ribu, satu bulan Rp250 ribu, dan setahun Rp500 ribu,” katanya.
Menurut Ade, setidaknya ada sekitar 120 film yang telah diproduksi dan salah satunya berjudul ‘Kramat Tunggak’, yang sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada akhir April 2023. Pembongkaran kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajaran Direktorat Kriminal Khusus.
Tersangka
Polisi telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka dalam kasus ini, dengan inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. I berperan sebagai pemilik rumah produksi yang merangkap produser serta sutradara. Sementara, keempat lainnya masing-masing adalah kamerawan, editor film, penata suara sekaligus figuran, dan sekretaris yang merangkap pemeran.
Selain kelima orang tersebut, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 perempuan dan lima orang laki-laki yang diduga sebagai pemeran film. “Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade.
Menurutnya, pemeran dalam film pornografi ini berasal dari berbagai kalangan, seperti artis, foto model, maupun selebgram. “Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," kata Ade.
Masih akan dikembangkan
Hingga saat ini, kasus tersebut akan terus dikembangkan. Penyidik tidak hanya berhenti pada keterlibatan pelaku atau tersangka dalam mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik.
“Penyidik juga menjerat para tersangka ini termasuk tersangka lainnya yang menyiapkan sarana prasarana, yang menyediakan yang mendanai, termasuk pemeran yang ada dalam konten film yang bermuatan asusila dimaksud,” kata dia.
Untuk sementara, kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
“Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Ade.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti, antara lain satu set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima handphone, dua laptop, dua komputer, dan dua televisi.