NEWS

Uji Emisi: Syarat, Indikator, dan Besaran Tarifnya

Akan mulai diperketat di DKI Jakarta.

Uji Emisi: Syarat, Indikator, dan Besaran TarifnyaIlustrasi uji emisi. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym)
15 August 2023

Jakarta, FORTUNE – Kualitas udara Ibu Kota Jakarta yang semakin buruk membuat pemerintah Provinsi memperketat pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan bermotor.

Selain Work From Home (WFH), Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan akan mewacanakan penerapan uji emisi di titik-titik tertentu. “Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan kerja sama dengan Polda Metro Jaya, dan tentunya bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan,” katanya, Senin (14/8).

Kebijakan uji emisi dipercaya bisa meminimalisir efek rumah kaca di Kawasan DKI Jakarta. Selain itu, kebijakan ini bisa jadi cara mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan. Pemilik kendaraan yang tetap mengendarai kendaraan yang belum lulus uji emisi, dapat dikenakan sanksi tilang.

Berikut ulasan mengenai uji emisi, dengan mengutip beberapa sumber.

Pengertian

Mengutip situs Mypertamina.id, uji emisi dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin dan kualitasnya. Pengecekan tersebut menggunakan monitor khusus untuk mengetahui efisiensi pembakaran mesin kendaraan.

Lulus uji kendaraan memberikan dampak baik bagi lingkungan maupun kesehatan. Melalui proses uji emisi, pengguna bisa mengetahui beberapa kondisi penting kendaraan mulai dari kondisi injektor, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.

Syarat

Syarat lulus uji emisi dibagi berdasarkan beberapa jenis kendaraan, sebagai berikut:

  1. Mobil Berbahan Bakar Bensin
    Jenis ini terbagi atas dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan produksi di atas 2007. Untuk produksi di bawah tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, sedangkan produksi di atas 2007 wajib memiliki kadar CO2 yang tidak lebih dari 1.5 persen.
  2. Mobil Berbahan Bakar Diesel
    Mobil diesel dengan bobot 3.5 ton juga dibagi berdasarkan tahun produksi, yakni produksi di atas dan di bawah tahun 2010. Mobil diesel dengan tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen, sedangkan produksi di bawah tahun 2010 wajib memiliki kadar opasitas yang tidak lebih dari 50 persen.
  3. Motor
    Motor dengan tahun produksi di bawah tahun 2010 dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, sedangkan motor 4 tak wajib memiliki kadar HC 2400 ppm. Untuk motor dengan tahun produksi di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, wajib memiliki CO maksimal 4.5 persen dan HC 2000 ppm.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.