Berapa Gaji Diplomat Indonesia? Segini Rinciannya

- Gaji pokok diplomat sesuai golongan PNS di Indonesia, mulai dari IIIa hingga IVe
- Tunjangan kinerja (tukin) diplomat disesuaikan dengan kelas jabatan fungsional, seperti Diplomat Utama hingga Diplomat Pertama
- Diplomat Indonesia berhak atas tunjangan jabatan fungsional, tunjangan lain dan fasilitas tambahan seperti tunjangan suami/istri, anak, makan harian, jabatan struktural, penempatan luar negeri, tempat tinggal dinas, kendaraan dinas, dan tunjangan pendidikan anak
Jakarta, FORTUNE - Profesi diplomat dikenal sebagai peran kunci dalam menjaga hubungan internasional suatu negara. Selain mewakili Indonesia di luar negeri, diplomat juga memiliki mandat untuk melindungi warga negara, menyampaikan kepentingan nasional, serta membangun kerja sama multilateral.
Dengan tanggung jawab strategis ini, banyak yang penasaran berapa sebenarnya gaji diplomat Indonesia? Nah, berikut adalah rincian lengkap penghasilan diplomat, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan tambahan.
Gaji pokok diplomat sesuai golongan
Diplomat di Indonesia adalah bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bawah Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Sebagai PNS, diplomat menerima gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Lulusan baru umumnya ditempatkan di golongan IIIa, sesuai kualifikasi pendidikan sarjana (S1). Nantinya, gaji pokok tersebut akan meningkat seiring bertambahnya masa kerja dan kenaikan pangkat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, berikut daftar gaji pokok diplomat Indonesia berdasarkan golongan:
Golongan III (Lulusan S1 – S3):
IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV (Jabatan lebih senior):
IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Tunjangan kinerja (tukin) diplomat berdasarkan jabatan
Selain gaji pokok, diplomat juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya disesuaikan dengan kelas jabatan. Tunjangan kinerja ini menjadi komponen penting dari total penghasilan diplomat, sesuai dengan tanggung jawab yang diemban.
Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017, jabatan diplomat dikategorikan ke dalam jabatan fungsional. Berikut rincian tunjangan kinerja bulanan:
Diplomat Utama (Kelas Jabatan 13): Rp10.936.000
Diplomat Madya (Kelas Jabatan 11): Rp8.757.600
Diplomat Muda (Kelas Jabatan 9): Rp5.079.200
Diplomat Pertama (Kelas Jabatan 8): Rp4.595.150
Tunjangan jabatan fungsional
Sebagai pejabat fungsional, diplomat Indonesia juga berhak atas tunjangan jabatan fungsional, sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2022. Tunjangan ini diberikan untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan tanggung jawab sesuai jenjang karier diplomat.
Besarannya berbeda tergantung pada jenjang jabatan, yaitu:
Diplomat Ahli Utama: Rp2.295.000
Diplomat Ahli Madya: Rp1.607.000
Diplomat Ahli Muda: Rp1.240.000
Diplomat Ahli Pertama: Rp540.000
Tunjangan lain dan fasilitas tambahan
Tak berhenti di situ, diplomat juga memperoleh berbagai tunjangan lain seperti layaknya PNS lain, di antaranya:
Tunjangan suami/istri: 5% dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2% per anak (maksimal untuk 3 anak)
Tunjangan makan harian: Rp35.000 – Rp41.000 (berdasarkan golongan)
Tunjangan jabatan struktural: bagi diplomat yang menduduki posisi manajerial
Tunjangan penempatan luar negeri: besarannya disesuaikan dengan negara penempatan, biaya hidup, serta tingkat risiko di lokasi tugas
Jika bertugas di luar negeri, diplomat juga mendapatkan fasilitas negara, seperti tempat tinggal dinas, kendaraan dinas, dan tunjangan pendidikan anak. Nilainya bervariasi dan bersifat dinamis sesuai dengan wilayah penugasan.
Gaji diplomat sepadan dengan tugasnya
Profesi diplomat menuntut keahlian khusus, mulai dari diplomasi, negosiasi, hingga pemahaman lintas budaya. Ia juga menjadi wajah Indonesia di panggung global, mewakili negara dalam forum internasional, melindungi WNI di luar negeri, dan memperjuangkan kepentingan nasional.
Dengan tanggung jawab yang besar, pemerintah memberikan berbagai bentuk kompensasi agar sejalan dengan kompleksitas peran tersebut. Meskipun gaji pokok diplomat mengikuti standar PNS, tetapi total kompensasi yang diperoleh, terutama bagi yang ditugaskan ke luar negeri, cukup kompetitif dan mencerminkan beban kerja serta kompleksitas tanggung jawab yang diemban.
Bagi Anda yang tertarik berkarier di dunia hubungan internasional, menjadi diplomat bisa menjadi pilihan menarik. Selain memberikan ruang aktualisasi di tingkat global, jalur karier ini juga menawarkan stabilitas, prestise, dan kompensasi yang layak.