Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mengenal Payment ID, Sistem Pendeteksi Transaksi Keuangan Berbasis NIK

payment ID.png
Payment ID akan diluncurkan BI pada 17 Agustus 2025 (Dok. Bank Indonesia)
Intinya sih...
  • Payment ID adalah kode unik sepanjang sembilan karakter berbasis NIK
  • Mempunyai tiga tujuan utama, yaitu sebagai kunci identifikasi, alat otentikasi data, dan penghubung transaksi keuangan
  • Akan diintegrasikan dengan sistem kependudukan untuk verifikasi NIK serta data sosial ekonomi

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) akan memperkenalkan sistem identifikasi transaksi keuangan baru bernama Payment ID pada 17 Agustus 2025. Sistem ini dikembangkan sebagai bagian dari infrastruktur data sistem pembayaran nasional yang tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

“(Pada) 17 Agustus nanti akan keluar yang namanya Payment ID,” ujar Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dudi Dermawan, dalam keterangannya kepada media.

Lalu, apa itu Payment ID dan seperti apa kegunaannya? Berikut penjelasannya.

Apa itu Payment ID?

Payment ID adalah kode unik sepanjang sembilan karakter yang dirancang untuk mengidentifikasi transaksi keuangan setiap individu. Sistem ini berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berlaku sebagai identitas tunggal dalam seluruh ekosistem pembayaran digital, termasuk rekening bank, dompet digital, maupun layanan keuangan lainnya.

Dudi menyampaikan bahwa Payment ID akan bersifat tetap (persistent) dan terhubung langsung dengan profil pengguna sistem keuangan. 

Artinya, setiap pengguna sistem pembayaran di Indonesia akan memiliki satu Payment ID yang merepresentasikan identitasnya dalam ekosistem transaksi digital, baik sebagai individu, pelaku usaha, maupun institusi.

Fungsi dan tujuan Payment ID

Payment ID memiliki tiga tujuan dan fungsi utama, yaitu:

  • Sebagai kunci identifikasi untuk mengenali profil pengguna sistem pembayaran

  • Sebagai alat otentikasi data yang digunakan dalam proses transaksi keuangan

  • Sebagai penghubung antara data identitas individu dengan seluruh riwayat transaksi keuangan yang dilakukan

Sederhananya, Payment ID dapat berfungsi seperti nomor induk untuk seluruh aktivitas pembayaran digital.

“Payment ID ini based on NIK. Jadi nanti kalau saya masuk ke aplikasi keuangan, langsung bisa diketahui Payment ID saya apa. Dari situ bisa langsung dilihat riwayat transaksinya,” ungkap Dudi.

Hal ini memungkinkan setiap transaksi yang dilakukan oleh pengguna dikaitkan langsung dengan satu identitas pembayaran, tanpa perlu memasukkan berbagai data tambahan di tiap kanal pembayaran.

Penggunaan Payment ID

Payment ID akan diintegrasikan dengan sistem kependudukan milik Ditjen Dukcapil untuk verifikasi NIK, serta dengan data sosial ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui skema Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Integrasi ini memungkinkan sistem mencocokkan data pengguna secara akurat dan otomatis.

Selain itu, Payment ID dirancang untuk mendukung proses Know Your Customer (KYC) dan pemrosesan data granular. Integrasi ini dapat dimanfaatkan dalam layanan keuangan, seperti penilaian kelayakan kredit atau distribusi bantuan pemerintah.

Meski demikian, akses terhadap Payment ID akan dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memperoleh izin dari Bank Indonesia serta persetujuan eksplisit dari pemilik data. Prosedur akses menggunakan sistem Infrastructure Exchange Application (IAEA), di mana permintaan akan diteruskan kepada pengguna untuk disetujui atau ditolak.

Lebih lanjut, Dudi menambahkan bahwa data yang tersedia melalui Payment ID mencakup informasi transaksi, seperti penerimaan dan pengeluaran, serta aktivitas lain seperti pinjaman, investasi, atau transfer dana.

Tahapan peluncuran

Peluncuran Payment ID akan dilakukan secara bertahap sebagai berikut:

  1. 2025: Pengenalan awal dan uji coba terbatas

  2. 2027: Implementasi tahap pertama dengan pendekatan BI-led

  3. 2029: Implementasi penuh dengan sistem terintegrasi antar lembaga

Pada tahap pengenalan 17 Agustus 2025, Payment ID akan diuji secara terbatas pada pegawai internal BI dan dalam proses penyaluran bantuan sosial nontunai (bansos).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, yang menyebut bahwa fokus awal penggunaan Payment ID adalah untuk meningkatkan akurasi penyaluran bansos.

Bank Indonesia juga menyatakan bahwa seluruh proses pengumpulan, penyimpanan, dan pemrosesan data melalui Payment ID akan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Akses informasi tidak dapat diberikan tanpa persetujuan aktif dari pemilik data.

Perbedaan dengan sistem yang sudah ada

Sistem ini dilengkapi dengan pengawasan terhadap manajemen risiko, keamanan data, dan pengendalian akses oleh lembaga yang terlibat. BI menegaskan bahwa penggunaan Payment ID akan selalu berlandaskan prinsip kehati-hatian dan perlindungan individu.

Payment ID juga tidak menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun dapat melengkapi data yang tersedia di dalamnya. Justru, Payment ID dapat memperkuat pengembangan model credit scoring oleh lembaga keuangan dengan memanfaatkan riwayat transaksi keuangan yang terhubung langsung dengan identitas pengguna.

Sistem ini memberikan akses terhadap data transaksi lintas platform secara lebih terperinci dan dalam cakupan yang lebih luas. Melalui Payment ID, data keuangan individu dapat dikelola secara konsisten menggunakan satu identitas tunggal yang dilindungi oleh kerangka hukum yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us