Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BPJS Kesehatan Buka Suara Terkait 7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Cara Aktifkan Kembali

ilustrasi pegawai BPJS Kesehatan (antaranews.com/M Risyal Hidayat)
ilustrasi pegawai BPJS Kesehatan (antaranews.com/M Risyal Hidayat)
Intinya sih...
  • 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan oleh Kemensos sebagai upaya pembaharuan data peserta.
  • Penetapan peserta PBI JK menggunakan basis data DTSEN mulai bulan Mei 2025, menyebabkan sejumlah peserta dinonaktifkan status JKN.
  • Peserta yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan memenuhi kriteria dan melapor ke Dinas Sosial setempat.

Jakarta, FORTUNE – Beberapa waktu lalu, ramai kabar mengenai 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan segmen  Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Diketahui, langkah nonaktifkan ini sebagai upaya pembaharuan data peserta.

Merespons hal  tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. 

“Pembaharuan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” kata Rizzky melalui keterangan resmi di Jakarta, (23/6).

Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN.

Untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta diimbau untuk menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Ini cara aktifkan kembali kepesertaan yang dinonaktifkan Kemensos

ilustrasi layanan BPJS Kesehatan (dok. bpjskesehatan.go.id)
ilustrasi layanan BPJS Kesehatan (dok. bpjskesehatan.go.id)

Namun demikian, Rizzky menyatakan bahwa peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan-nya melalui berbagai cara berikut dengan memenuhi beberapa kriteria.

Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025. Kedua, berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. “Ketiga, jika peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya,” terang Rizzky.

Rizzky menambahkan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
pingit aria mutiara fajrin
Editorpingit aria mutiara fajrin
Follow Us