Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BSU 2025 Tahap I Cair ke 2,45 Juta Pekerja, Cek Syarat Lengkapnya

WhatsApp Image 2025-06-24 at 12.20.49.jpeg
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, serta Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers penyampaian realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di Jakarta, Selasa (24/6). (Dok. Kemnaker)
Intinya sih...
  • Realisasi penyaluran BSU 2025 baru mencapai 2,45 juta pekerja
  • Dana bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima, sementara sisanya masih dalam proses penyaluran
  • BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi data calon penerima

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Tahap I kepada 2,45 juta pekerja per Selasa (24/6). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, proses transfer untuk 1,24 juta pekerja lainnya dalam tahap ini masih terus berjalan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan dana bantuan sebesar Rp600.000 per orang tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Setelah tahap pertama, Yassierli mengungkapkan bahwa proses untuk BSU Tahap II sudah dimulai. BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4,53 juta calon penerima kepada Kemnaker.

"Saat ini data tersebut sedang menjalani proses verifikasi dan validasi untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat," kata Yassierly dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (24/6).

Program BSU 2025 merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang dirancang menjaga daya beli pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan target total 17 juta pekerja.

Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima total bantuan sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan Rp300.000 per bulan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus.

Penyaluran dilakukan melalui bank milik negara yang tergabung dalam Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk wilayah Provinsi Aceh. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank tersebut, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Syarat untuk menjadi penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK.

  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

  • Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau setara upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

  • Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.

Yassierli menegaskan BSU bukan hanya bentuk keberpihakan pemerintah, tetapi juga instrumen strategis untuk pemulihan ekonomi.

"BSU adalah instrumen untuk menjaga konsumsi rumah tangga tetap stabil, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us