Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cara Membuat Sertifikat Tanah Digital atau Elektronik dan Syaratnya

ilustrasi rumah (unsplash/tieraa mallorca)

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menunjukkan legalitas dan kepemilikan properti. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPR).

Selain sertifikat tanah fisik, terdapat format digital/elektronik yang sudah diperkenalkan di tahun 2021. Masyarakat dapat mengurus penerbitan atau penggantian ke sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang menyediakan layanan sertifikat elektronik.

Kira-kira, seperti apa tata cara mengurus sertifikat tanah elektronik? Berikut syarat dan langkah-langkah yang bisa dijadikan panduan.

Syarat mengurus sertifikat tanah digital/elektronik

Dalam tata cara mengurus sertifikat tanah elektronik, terdapat beberapa dokumen yang menjadi persyaratanya. Berikut beberapa syarat mengurus tanah elektronik yang wajib dipersiapkan pemohon.

1. Syarat membuat sertifikat tanah digital/elektronik

  • KTP dan fotokopi KTP

  • Formulir permohonan membuat sertifikat tanah elektronik

  • Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan

  • Bukti kepemilikan tanah atau bangunan

  • Gambar ukur dan peta bidang tanah atau ruang

  • Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik

  • Surat kuasa apabila dikuasakan.

2. Syarat mengganti sertifikat tanah fisik ke elektronik

  • Sertifikat lama atau analog

  • Fotokopi KTP dan KK

  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum 

  • Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

  • Surat kuasa apabila dikuasakan dan fotokopinya.

Cara membuat sertifikat tanah digital/elektronik

Tahapan penerbitan sertifikat tanah elektronik telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Merujuk pada kebijakan yang berlaku, berikut cara mengurus sertifikat tanah elektronik untuk pendaftarannya.

1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik

Tahap awal ini dilakukan secara virtual dengan teknologi informasi dan komunikasi. Pada tahap ini, bidang tanah yang dihasilkan akan dipetakan di peta pendaftaran melalui sistem elektronik.

2. Penelitian data yuridis

Selantunjunya, pemeriksaan bidang tanah pada alat bukti terkait kepemilikan atau penguasaan tanah dilakukan lewat penelitian data yuridis.

Penelitian diperoleh dari bukti tertulis atau tidak tertulis melalui keterangan saksi oleh pemegang hak.

Prosesnya bisa dilakukan secara virtual atau dengan teknologi informasi dan komunikasi. Hasilnya akan disajikan dalam bentuk dokumen elektronik yang disahkan dengan tanda tangan elektronik.

3. Pembukuan hak dan penerbitan sertifikat elektronik

Hasil pembukuan hak berupa buku tanah (BT) elektronik yang pengesahannya dilakukan sekaligus pada sertifikat elektronik. 

Sertifikat akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat berwenang. Pemegang hak akan diberikan akun pertahanan untuk mengaksesnya.

Cara ganti sertifikat tanah fisik ke digital/elektronik

Selain mendaftarkan sertifikat tanah elektronik, Anda juga bisa mengganti sertifikat tanah fisik ke elektronik. Dilansir situs resmi Kemen ATR/BPN, berikut langkah-langkahnya.

  1. Datangi kantor pertahanan di domisili Anda.
  2. Sampaikan keperluan Anda untuk mengurus sertifikat elektronik.
  3. Petugas akan mengarahkan Anda ke loket tujuan.
  4. Lampirkan dokumen persyaratannya.
  5. Petugas akan melakukan verifikasi.
  6. Jika dokumennya berhasil terverifikasi, lanjutkan ke proses pembayaran biaya layanan berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ganti blanko.
  7. Nantinya, sertifikat tanah akan disimpan pada brankas elektronik yang bisa diakses lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Pemerintah bantah properti yang belum bersertifikat elektronik jadi milik negara

Baru-baru ini, beredar informasi mengenai sertifikat tanah elektronik di media sosial. Dari informasi tersebut, seluruh surat tanah dan rumah wajib diubah ke sertifikat elektronik di tahun 2026.

Jika tidak segera dilakukan, tanah atau rumah tersebut akan dialihkan menjadi milik negara.

Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa informasi tersebut hoaks.

Dilansir situs resmi Komdigi, informasi tersebut adalah tidak benar. Dari hasil penelusuran, pemerintah memang sedang menjalankan digitalisasi dokumen pertanahan lewat penerapan sertifikat tanah elektronik.

Namun, tidak ada kebijakan yang menyebutkan bahwa aset masyarakat akan dialihkan menjadi milik negara apabila tidak diubah ke format elektronik.

Maka dari itu, informasi yang beredar di masyarakat dapat dikatakan hoaks berdasarkan keterangan pemerintah.

Demikian syarat dan cara mengurus sertifikat tanah elektronik yang bisa dilakukan dalam program digitalisasi sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Cesilia Sasanda Eka Putri Noveliana
Nadia Agatha Pramesthi
3+
Cesilia Sasanda Eka Putri Noveliana
EditorCesilia Sasanda Eka Putri Noveliana
Follow Us