NEWS

Berapa Biaya Perpanjangan SIM C? Cek Tarif Terbarunya!

Ketahui syarat dan tarifnya

Berapa Biaya Perpanjangan SIM C? Cek Tarif Terbarunya!ilustrasi motor (unsplash.com/Harinnita Maya Detta)
07 February 2025

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor. Bagi pengendara sepeda motor, SIM C menjadi bukti kemampuan dalam mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Biasanya, SIM C memiliki masa berlaku lima tahun dari tanggal penerbitan. Saat mendekati habisnya masa berlaku, pengemudi harus melakukan perpanjangan. Jika tidak, SIM C dinyatakan tidak aktif atau mati.

Setiap pengendara yang ingin memperpanjang SIM C, terdapat syarat dan biaya yang wajib dipersiapkan.

Lantas, berapa biaya perpanjangan SIM C 2025? Berikut syarat dan tarif terbaru yang penting untuk diketahui setiap pengendara.

Biaya perpanjangan SIM C 2025 terbaru

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, setiap pengendara akan dibebankan biaya perpanjangan SIM C. 

Tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Merujuk pada kebijakan yang berlaku, tarif perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu. tarif tersebut berlaku untuk semua jenis SIM C.

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikologi dan tes kesehatan.

Syarat untuk perpanjangan SIM C

Selain biaya perpanjangan SIM C terbaru, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan pengendara sepeda motor. Berikut beberapa syarat perpanjangan SIM C.

  • SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya
  • KTP dan fotokopinya
  • Surat keterangan sehat
  • Hasil tes psikologi
  • Bukti keaktifan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, perpanjangan SIM C bisa dilakukan secara offline dan online. Pemohon bisa mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM, atau layanan SIM keliling.

Selain itu, pemohon bisa memperpanjang SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.