Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pemerintah untuk mensejahterakan pelajar Indonesia. Terlebih pelajar yang berasal dari mengalami kesulitan finansial untuk bisa mengakses pendidikan.
Bagi pelajar yang terdaftar dalam SK Nominasi PIP tahun 2024 wajib melakukan aktivasi rekening. Hal tersebut bertujuan dana bantuan bisa tersalur dengan baik.
Dilansir akun Instagram resmi @sobatpip, aktivasi rekening diperpanjang sampai 31 Januari 2025, sehingga diharapkan pelajar yang terdaftar segera melakukan aktivasi.
Lantas, bagaimana cara aktivasi rekening PIP? Berikut syarat dan langkah-langkah yang bisa diikuti dengan mudah.
Syarat aktivasi rekening PIP
Sebelum mengetahui cara aktivasi rekening PIP, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh peserta didik. Berikut persyaratannya.
- Peserta didik terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi yang telah melakukan aktivasi atau SK Pemberian PIP.
- Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.
- Fotokopi identitas penerima PIP, seperti KTP, KK, atau kartu pelajar.
- Formulir pembukaaan rekening PIP
Selain syarat di atas, terdapat beberapa dokumen tambahan yang perlu dipersiapkan penerima bantuan PIP sesuai dengan cara yang dipilih.
Jika belum memiliki rekening, peserta didik dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud, yakni:
- Peserta didik SD dan SMP, bank yang ditetapkan adalah BRI.
- Peserta didik SMA dan SMK, bank yang ditetapkan adalah BNI.
- Wilayah Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI.
Cara aktivasi rekening PIP
Bagi penerima dana bantuan PIP, terdapat dua cara aktivasi rekening yang bisa dilakukan. Peserta didik bisa melakukan aktivasi perorangan atau kolektif bersama dengan penerima bantuan lainnya.
Berikut langkah-langkahnya.
Cara aktivasi perorangan
- Siapkan dokumen persyaratan aktivasi rekening perorangan, seperti surat keterangan domisili orangtua/wali, dan dokumen umum lainnya.
- Datangi bank penyalur dengan membawa dokumen persyaratan.
- Pelajar SMP dan SMA/SMK bisa melakukan aktivasi secara mandiri, sedangkan siswa SD wajib didampingi orangtua/wali.
- Sampaikan kepada petugas keperluan Anda untuk melakukan aktivasi rekening PIP.
- Lampirkan dokumen yang telah dibawa.
- Petugas akan melakukan verifikasi dan aktivasi rekening PIP.
Cara aktivasi kolektif
- Datangi bank penyalur terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan untuk aktivasi kolektif, seperti surat kuasa siswa/orangtua, fotokopi surat kuasa pelajar, surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermaterai dan tanda tangan kuasa siswa, dan dokumen umum lainnya.
- Beritahu petugas keperluan Anda.
- Jika ada antrean, tunggu sampai nomor Anda dipanggil.
- Anda akan diarahkan ke loket tujuan.
- Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
- Aktivasi rekening PIP akan diproses.
Besaran bantuan PIP
Seperti yang diketahui, PIP merupakan suatu program dalam dunia pendidikan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi pelajar kurang mampu.
Dana yang diterima bisa dicairkan lewat rekening yang terdaftar dan sudah diaktivasi.
Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda disesuaikan dengan jenjang pendidikan pelajar. Berikut rincian besaran bantuan PIP melansir Portal Informasi Indonesia (8/1/2025).
Jenjang pendidikan SD/SDLB/Paket A
- Pelajar kelas I sampai V: Rp450 ribu per tahun;
- Pelajar kelas VI: Rp225 ribu per tahun.
Jenjang pendidikan SMP/SMPLB/Paket B
- Pelajar kelas VII dan VIII: Rp750 ribu per tahun;
- Pelajar kelas IX: Rp375 ribu.
Jenjang Pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Pelajar kelas X dan XI: Rp1,8 juta per tahun
- Pelajar kelas XII: Rp900 ribu
Demikian syarat dan cara aktivasi rekening PIP yang bisa dapat dijadikan petunjuk. Bagi penerima bantuan, dana yang diperoleh bisa mengacu pada besaran bantuan PIP 2024.
Semoga membantu!