NEWS

Cara Perpanjang Paspor Terbaru Lengkap dengan Syaratnya

Ikuti prosedurnya

Cara Perpanjang Paspor Terbaru Lengkap dengan Syaratnyailustrasi paspor (unsplash.com/Nicole Geri)
15 November 2024

Sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri, penting untuk mengecek masa berlaku Paspor. Setidaknya pemilik paspor wajib memperpanjang dokumen tersebut sebelum enam bulan masa berlakunya habis.

Paspor yang masa berlakunya hampir habis biasanya akan sulit dan tidak boleh untuk melakukan perjalanan lintas negara. Maka dari itu, Anda wajib memastikan masa berlakunya.

Dalam memperpanjang paspor, terdapat beberapa syarat dan biaya yang perlu dipersiapkan. Perpanjangan paspor juga bisa dilakukan secara online untuk mempermudah proses pendaftarannya.

Bagi yang ingin memperpanjang masa berlakunya, berikut syarat hingga cara perpanjang paspor yang bisa diikuti dengan mudah.

Syarat perpanjangan paspor

Sebelum mengetahui cara perpanjangan paspor terbaru, terdapat sejumlah syarat yang wajib dilengkapi. Dilansir situs imigrasi.co.id, paspor terbitan tahun 2009 dan sebelumnya memiliki persyaratan yang berbeda.

Berikut syarat perpanjangan paspor yang wajib diketahui.

Persyaratan untuk paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya

  • e-KTP
  • Paspor lama

Persyaratan untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009

  • KTP
  • KK
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing (WNA) yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  • Surat penetapan ganti nama jika telah mengganti nama dari pejabat berwenang
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Bagi pemilik paspor di bawah 17 tahun, Anda bisa melampirkan e-KTP orangtua, KK, dan paspor lama.

Biaya perpanjangan paspor

Dalam proses perpanjang paspor, terdapat biaya yang perlu dibayarkan setiap pemilik paspor. Adapun rincian biaya perpanjangan paspor 2024, yaitu sebagai berikut:

  • Paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp350 ribu
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650 ribu
  • Biaya paspor hilang: Rp1 juta
  • Biaya paspor rusak: Rp500 ribu
  • Biaya paspor hilang dan rusak dengan tidak sengaja: tidak dikenakan biaya alias gratis
  • Layanan percepatan paspor di hari yang sama: Rp1 juta per permohonan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.