Kartu identitas dipakai untuk sebagai bukti identitas kewarganegaraan seseorang. Umumnya, setiap warga negara Indonesia memiliki Kartu Tanda Kependudukan atau KTP. Dengan memiliki KTP, seseorang bisa mengakses berbagai layanan publik.
Selain KTP, terdapat kartu identitas yang diperuntukan untuk anak-anak. Kartu tersebut dikenal sebagai KIA atau Kartu Identitas Anak.
KIA adalah bukti identitas yang diterbitkan pemerintah bagi anak-anak. Lantas, apa itu KIA dan cara membuatnya? Berikut ulasan mengenai KIA yang wajib Anda ketahui sebagai orang tua atau wali.
Apa itu KIA?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, KIA merupakan kartu identitas khusu anak-anak yang diterbitkan oleh pemerintah.
Program tersebut diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di tahun 2016.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kartu Identitas Anak.
Sesuai peraturan tersebut, KIA adalah singkatan dari Kartu Identitas Anak. Kartu tersebut menjadi identitas resmi sebagai bukti diri anak tersebut berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Dari bentuknya, KIA tidak jauh berbeda dengan KTP. Perbedaan yang paling mudah dikenali dari warnanya. KIA memiliki warna merah mudah, sedangkan KTP biru muda.
Kartu tersebut hanya boleh diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau kota. Tujuan penerbitannya untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.
Perlu diketahui, KIA memiliki dua jenis kartu, yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan usia 5 sampai di bawah 17 tahun.
Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA usia anak hingga remaja menampilkan foto.
Manfaat KIA
Selain sebagai tanda kependudukan, KIA juga memiliki sejumlah manfaat yang bisa dinikmati oleh anak-anak. Adapun manfaat KIA yang dimaksud, yaitu sebagai berikut:
- Bukti identitas diri.
- Banyak dijadikan sebagai syarat untuk mengakses sarana umum.
- Menjamin pemenuhan hak anak.
- Memudahkan dapat pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, imigrasi, dan transportasi.
- Menghindari perdagangan anak.
Syarat membuat KIA
Seperti yang diketahui, KIA adalah bukti identitas anak yang memiliki sejumlah manfaatnya. Untuk bisa membuatnya, orang tua atau wali perlu mempersiapkan dokumen sebagai persyaratan pembuatannya.
Berikut syarat membuat KIA yang harus dilengkapi sesuai usia anak:
1. Bagi bayi yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
2. Bagi anak usia kurang dari lima tahun yang sudah memiliki akta kelahiran:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
- KTP-el asli kedua orangt ua atau wali.
- KK asli orang tua atau wali.
3. Bagi anak usia 5-17 tahun kurang satu hari:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
- KK asli orang tua atau wali.
- KTP-el asli kedua orang tua atau wali.
- Pasfoto anak berukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
4. Bagi anak warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia:
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
- KK asli orang tua.
- KTP-el asli kedua orang tua.
- Pasfoto anak berukuran 2x3 sebanyak dua lembar untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari.
Cara membuat KIA
Setelah mempersiapkan segala dokumen, Anda bisa mengajukan permohonan penerbitan KIA. Sesuai dengan Pasal 13 dan 14 Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, tata cara membuat KIA adalah sebagai berikut:
Tata cara membuat KIA untuk WNI
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan membawa persyaratan ke Dukcapil kelurahan atau desa.
- Kepala dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA yang sudah terbit bisa diambil di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di beberapa sekolah, rumah sakit, taman baca, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Tata cara membuat KIA untuk WNA
- Bagi anak yang telah memiliki paspor, orang tua anak melaporkan ke dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan pada pemohon atau orang tua di kantor dinas.
Dapat disimpulkan bahwa KIA adalah sebuah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap anak di bawah 17 tahun. Dengan kartu identitas tersebut, anak-anak hingga usia remaja bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. Semoga bermanfaat.