Jakarta, FORTUNE - Proses dan biaya cabut berkas motor sering kali menjadi pertanyaan jika pemilik kendaraan ingin memindahkan atau melakukan mutasi kendaraan dari satu daerah ke daerah lainnya. Misalnya apabila Anda ingin pindah domisili dari Jakarta ke Lampung.
Dengan menyelesaikan cabut berkas, Anda akan lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan di masa mendatang. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus cabut berkas ini.
Selain itu, Anda juga perlu membayar sejumlah biaya selama proses berlangsung. Jadi, berapa perkiraan biaya cabut berkas motor saat ini? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut.
Bagi yang belum familiar dengan prosedur ini, mungkin bertanya-tanya mengenai biaya cabut berkas motor dan langkah-langkah yang harus dilakukan. Berikut ini pembahasannya.
Berapa biaya cabut berkas motor?
Biaya cabut berkas motor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya untuk mencabut berkas Kendaraan Bermotor roda dua atau tiga ditetapkan sebesar Rp150 ribu untuk setiap penerbitan.
Selain itu, masih ada biaya lain yang berkaitan dengan penerbitan dokumen identitas kendaraan seperti STNK, BKPB, dan TNKB baru. Berikut rinciannya:
- Penerbitan STNK baru Rp100 ribu
- Penerbitan BPKB baru Rp225 ribu
- Penerbitan TNKB baru Rp60 ribu
Jadi, total biaya cabut berkas motor secara keseluruhan adalah sekitar Rp535 ribu.
Syarat dan prosedur cabut berkas motor
Untuk cabut berkas motor ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan sebagai bagian dari persyaratannya. Apa saja syarat cabut berkas motor? Berikut beberapa syarat cabut berkas motor, melansir situs resmi Samsat:
- KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya (rangkap 4)
- BPKB asli dan salinannya (rangkap 4)
- STNK asli dan salinannya (rangkap 4)
- Bukti cek fisik kendaraan bermotor terkait (rangkap 4)
- Bukti pembelian kendaraan asli dan salinannya (rangkap 4)
Proses cabut berkas motor atau juga dikenal mutasi keluar ini bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat. Berikut alur pencabutan berkas motor, melansir laman Samsat:
- Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan dan kendaraan yang akan dicabut berkasnya
- Lakukan pendaftaran cek fisik kendaraan terkait
- Tunggu beberapa saat untuk menerima hasil cek fisik kendaraan
- Setelah mendapatkan hasil cek fisik, serahkan dokumen persyaratan yang diminta dan silakan menuju ke loket Layanan BPKB
- Selanjutnya, silakan menuju ke loket 4 untuk permohonan pencabutan berkas BPKB dan lakukan pembayaran biaya cabut berkas motor
- Silakan menuju loket Cek Fisik untuk legalisir hasil cek fisik kendaraan
- Setelah itu, Anda bisa menuju ke Counter C untuk mengajukan cabut berkas STNK
- Tunggu hingga mendapat tanda terima permohonan berkas motor
- Perhatikan tanggal yang tertera di lembar tanda terima, karena pada tanggal tersebut Anda akan diminta kembali datang ke kantor Samsat
- Datanglah kembali ke kantor Samsat sesuai tanggal yang ditentukan dan silakan langsung menuju ke Counter C
- Berikutnya, Anda akan menerima berkas mutasi motor, lalu kunjungi loket Layanan BPKB untuk mengambil berkas BPKB. Proses cabut berkas motor selesai
- Selanjutnya, pemohon bisa menuju ke Samsat kota tujuan untuk mendaftar mutasi masuk.
Demikian pembahasan mengenai biaya cabut berkas motor serta informasi terkait persyaratan dan prosedur pengurusannya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.