Ketahui Makna Kode Warna dalam Aplikasi PeduliLindungi Versi Baru
Warna Hitam, Merah, Oranye, dan Hijau memiliki arti berbeda.
Jakarta, FORTUNE- Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi aplikasi wajib bagi masyarakat. Penggunaannya pun terus disosialisasikan. Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu cara untuk melakukan skrining masyarakat, baik yang ingin bepergian maupun mengunjungi tempat publik.
Sebelum memasuki tempat umum, masyarakat diminta melakukan scan barcode dengan fitur Safe Entrance melalui aplikasi PeduliLindungi, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021. Aturan baru ini seiring dengan ruang publik yang kembali dibuka untuk daerah-daerah yang mengalami penurunan kasus Covid-19.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga dibarengi dengan pembatasan jumlah orang yang bisa berada di suatu tempat, pengaturan jarak, penyesuaian jam operasional dan penerapan protokol kesehatan.
Setelah melakukan scan barcode, akan muncul notifikasi dengan warna yang berbeda-beda. Warna dalam aplikasi tersebut menunjukkan status vaksinasi. Untuk melihat status vaksinasi, kunjungi tab Akun pada aplikasi PeduliLindungi atau masukkan nama lengkap dan nomor induk kependudukan pada situs resmi.
Status vaksinasi pada setiap orang mungkin akan berbeda, ditandai dengan warna hijau, kuning, merah dan hitam. Sebenarnya apa arti warna pada aplikasi PeduliLindungi ini? Berikut penjelasannya.
Warna hitam
Warna hitam menjadi kategori baru yang dimasukkan ke aplikasi PeduliLindungi, artinya orang tersebut positif Covid-19. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, berharap penambahan itu membantu penanganan penyebaran kasus Covid-19 bisa lebih cepat dilakukan dengan penambahan kategori warna indikator tersebut.
Pasalnya, saat ini aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai screening masuk hampir di semua sektor publik. “Di sini yang perlu kita waspadai bersama jangan sampai yang positif (Covid-19) masih jalan-jalan di ruang publik sehingga bisa menularkan kepada banyak orang,” kata Luhut yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Warna hijau
Dikutip dari Covid19.go.id, warna hijau yang muncul pada aplikasi PeduliLindungi ini menandakan bahwa orang tersebut sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 dan bisa melanjutkan aktivitas di ruang publik.
Warna oranye
Jika muncul warna oranye setelah melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi, artinya orang tersebut baru menerima satu dosis vaksin Covid-19. Dengan demikian, pengunjung diizinkan masuk ke dalam ruang publik. Namun, tetap dengan menyesuaikan kebijakan dari pengelola setempat, termasuk kebijakan mengadakan tes lanjutan.
Warna merah
Dilansir dari laman covid19.go.id, warna merah digunakan untuk menandai bahwa warga yang belum divaksin Covid-19 sama sekali. Mereka akan dilarang masuk pusat perbelanjaan dan ruang publik lainnya. Mereka juga dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.
PeduliLindungi membantu proses pelacakan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, menjelaskan bahwa PeduliLindungi dapat membantu pemerintah dalam melakukan tracing penularan virus corona. Penguatan tracing ini akan membantu proses pengambilan keputusan dan tindakan agar penularan tidak menyebar luas.
“Dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengaktifkan data lokasi, secara berkala sistem dapat melakukan identifikasi lokasi serta memberikan informasi terkait dengan tingkat risiko lokasi dan zonasi penyebaran Covid-19,“ kata Menkominfo, dikutip dari covid19.go.id Selasa (14/9).
Berdasarkan data pemerintah per 5 September 2021, masyarakat yang memanfaatkan fitur skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mencapai 20,9 juta orang di lokasi, antara lain, pusat perbelanjaan, industri, dan olahraga.
Dari total 20,9 orang tersebut, sekitar 761.000 orang memiliki barcode merah sehingga secara sistem, mereka tidak diizinkan masuk atau beraktivitas di fasilitas publik. Di samping itu, dideteksi 1.603 orang yang berstatus positif atau kontak erat yang mencoba masuk ke ruang publik.
Pemerintah akan terus mendorong penggunaan platform PeduliLindungi hingga diwajibkan di hampir sebagai syarat untuk mengakses akses seluruh area publik yang dilakukan penyesuaian, tanpa terkecuali. Dengan demikian, pandemi Covid-19 akan mengubah gaya hidup kita dan membiasakan diri dengan penggunaan platform digital seperti PeduliLindungi.
Menkominfo juga mengajak masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi PeduliLindungi dari Google Play Store atau Apple App Store. “Dengan menggunakan PeduliLindungi, anda sudah berkontribusi dalam melawan pandemi Covid-19,” katanya.