Jakarta, FORTUNE - Jelang Pemilu 2024, pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 mulai dibuka berlangsung.
Di sejumlah wilayah, pendaftaran sudah berlangsung. Adapun waktu pendaftaran mulai Selasa, 2 Januari sampai Sabtu, 6 Januari 2024
Pendaftaran PTPS 2024 dilakukan di Sekretariat panitia pengawas pemilu (Panwaslu) masing-masing kecamatan. Nantinya, petugas PTPS tentu akan mendapatkan bayaran atau gaji.
Bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai PTPS, cek terlebih dahulu tugas, syarat, dan gaji PTSP 2024.
Tugas PTPS Pemilu
Mengutip laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis, (3/1), ada lima tugas PTPS. Berikut ini perinciannya.
- Mengawasi persiapan pemungutan suara
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
- Mengawasi persiapan perhitungan suara
- Pelaksanaan penghitungan suara
- Pergerakan hasil perhitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PTPS memiliki tiga kewenangan selama bertugas, sebagai berikut:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan perhitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat menjadi PTPS
Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berikut syarat untuk menjadi PTPS:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 25 tahun saat pendaftaran.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
- Diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.
- Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Gaji PTPS Pemilu
Berdasarkan informasi dari Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang dikutip dari situs resmi Kabupaten Magelang, gaji PTPS pada pemilu 2024 berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
PTPS akan dilantik pada 22 Januari 2024, dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah pemungutan suara.
Dengan demikian, masa kerjanya dalam pemilu 2024 berlangsung sekitar 31 hari dan berakhir pada 21 Februari 2024.
Demikian tugas, syarat, dan gaji PTPS Pemilu 2024. Apakah Anda berminat mendaftar?