NEWS

Atasi Polusi Udara, Kemenperin Bentuk Tim Ekspeksi Pengendali Emisi

Meski begitu, industri tetap beroperasi.

Atasi Polusi Udara, Kemenperin Bentuk Tim Ekspeksi Pengendali Emisiilustrasi kawasan industri (unsplash.com/Ehud Neuhaus)
25 August 2023

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri untuk mengendalikan emisi di sektor industri, terutama dalam menekan polusi udara di Jabodetabek.

Hal ini sesuai dengan hasil rapat lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi pada pekan lalu.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto mengatakan, Kemenperin memiliki mengawasi sektor industri terkait emisi yang dihasilkan. "Oleh karenanya, kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas buangnya," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8).

Menurutnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sudah membentuk dan menetapkan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

“Kami akan segera melakukan beberapa langkah, misalnya inventarisasi seluruh sektor industri di provinsi tersebut, untuk menganalisis dan mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data akurat terkait berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri,” ujarnya.

Analisis dan identifikasi tersebut akan memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri. Hal itu akan menjadi fokus pemerintah dalam pendataan, sehingga dapat membuat kebijakan yang tepat.

Langkah-langkah pemantauan

Menurutnya, Kemenperin proaktif melakukan pembinaan terhadap sektor industri melalui pelaksanaan inspeksi. Ada empat hal yang akan dilakukan, yakni pemeriksaan secara berkala dari laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Selanjutnya, melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri tersebut, termasuk dokumen lingkungan yang perusahaan miliki.

Upaya ketiga, Kemenperin melakukan audit apabila diperlukan, misalnya bila ditemukan pelanggaran dari sektor industri. “Yang terakhir, kami bisa melakukan verifikasi atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi perusahaan industri dan kawasan industri,” ujarnya.

Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjaga aktivitas sektor industri dan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri.

Pihaknya menyayangkan bterjadinya upaya-upaya untuk menghentikan aktivitas sektor industri tanpa adanya koordinasi. Segala hal yang berkaitan dengan aktivitas industri, menuurtnya harus dilakukan dengan berkoordinasi antar kementerian, lembaga dan pelaku industri. 

“Seperti kita lihat di sini, perusahaan yang sedang kita lihat ini memenuhi ketentuan ambang batas mutu ambien. Industri juga masih menjalankan aktivitas produksinya,” kata dia.

Ekonomi sirkular

Kemenperin telah mendorong sektor industri untuk menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam kegiatan usahanya. Hal ini untuk meminimalkan limbah dan emisi yang dikeluarkan dalam aktivitas industri.

ia mencontohkan, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills telah menggunakan teknologi modern Circulating Fluidized Bed (CFB) dalam pembangkitnya, sehingga pembakaran batubara di dalam proses tersebut menjadi sempurna, jauh lebih efisien, dan minim sekali FABA (fly ash dan bottom ash) yang dikeluarkan.

Hal ini juga dibuktikan melalui pengujian secara langsung melalui alat monitoring kualitas udara yang terintegrasi dengan sistem informasi digital yang diberi nama Adaptive Monitoring System (AiMS). 

Pihaknya akan melakukan pendampingan kepada sektor industri dan kawasan industri agar dapat memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam menjaga aktivitas industrinya. Hal ini guna tetap memacu roda perekonomian nasional.

“Kami pun terus mendorong seluruh perusahaan dapat menerapkan industri hijau, untuk menerapkan standar-standar yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujar dia. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.