NEWS

Siasat Kemenperin Tekan Impor Sepatu Bekas yang Meresahkan Industri

Impor sepatu ilegal sebabkan industri alas kaki terkontraksi

Siasat Kemenperin Tekan Impor Sepatu Bekas yang Meresahkan IndustriIlustrasi sepatu bekas. (Pixabay/Conversemania)
06 March 2023

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian memasang sejumlah strategi melindungi industri alas kaki dari serbuan impor sepatu bekas ilegal. Hal ini dapat menyebabkan pertumbuhan industri dalam negeri semakin tertekan di tengah kelesuan pasar.

Terlebih, industri alas kaki dalam negeri hingga saat ini masih mengalami kontraksi, sebagaimana tercermin dari survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Februari 2023. Kondisi ini dipengaruhi oleh penurunan ekspor seiring penurunan permintaan global imbas inflasi dan resesi.

Sedangkan pasar domestk yang diharapkan mampu mendongkrak pembelian sepatu dari industri alas kaki didalam negeri, menghadapi tantangan serbuan impor ilegal sepatu bekas yang menyebabkan subsektor industri alas kaki sulit tumbuh optmal. 

Seperti yang terlihat pada video investigasi jurnalis di Singapura, terungkap bahwa sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut banyak disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability. Namun, sepatu bekas tersebut ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia.

"Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi   industri alas kaki dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (6/3).

Video sepatu olahraga bekas pakai milik masyarakat Singapura yang didonasikan melalui boks-boks donasi di tempat umum tersebut semula akan didaur ulang menjadi alas taman bermain dan trek lari. Seorang jurnalis memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang   disumbangkan justru menemukan fakta mengejutkan. Alat pelacak yang terpasang menunjukkan bahwa  sepatu-sepatu tersebut  dijual di  pusat-pusat penjualan sepatu bekas di  Batam maupun Jakarta.

“Kejadian ini menunjukkan, impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi   dan menyalahgunakan proyek sosial. Kemenperin tak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas,” ujarnya. 

Upaya menekan impor ilegal

Agus mengatakan, Kemenperin telah berkoordinas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.  

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam menyusun larangan dan pembatasan (lartas) produk TPT, serta mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektronik untuk produk TPT dan Alas Kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.

Selanjutnya, Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap   dilakukan di border  dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri alas kaki di Indonesia, sebagai industri padat karya serta memperkuat rantai pasok dan   menggarap potensi industri alas kaki di pasar domestik. 

Bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) alas kaki, Kemenperin bakal mendorong program pengembangan produk yang di dalamnya terdapat pengembangan teknologi serta program akses pasar promosi pemasaran bagi IKM alas kaki berorientasi ekspor.

"Melalui Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI), kami juga mempertemukan pelaku industri besar dengan IKM alas kaki untuk bermitra dan berkolaborasi sehingga dapat mengisi pasar yang potensial," katanya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.