Jakarta, FORTUNE – Anda dapat melakukan pengecekan Sertifikat Tanah secara online melalui situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aplikasi Sentuh Tanahku.
Dengan cara ini, Anda tidak perlu pergi ke kantor BPN. Ini tentunya akan menghemat waktu. Untuk mengecek sertifikat tanah, Anda akan diminta memasukkan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, tahun, dan lainnya.
Bukti kepemilikan tanah atau properti ini diakui secara legal dan memiliki landasan hukum kuat. Setiap tanah atau properti yang dimiliki wajib memiliki sertifikat resmi yang terdaftar di ATR/BPN. Lalu, bagaimana tata cara cek sertifikat tanah secara online?
Cara cek sertifikat tanah online lewat laman resmi milik BPN
Laman resmi pengecekan tanah melalui laman resmi https://www.atrbpn.go.id/ bisa dilakukan dengan cara berikut:
- Akses laman https://www.atrbpn.go.id/
- Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan
- Pilih Pengecekan berkas
- Masukkan informasi berupa wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lain sebagainya.
- Klik opsi Cari Berkas
Setelah itu, sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah yang dicari.
Cara cek sertifikat tanah online lewat aplikasi Sentuh Tanahku
Selain melalui laman resmi, pengecekan sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku pada perangkat Anda
- Registrasi untuk membuat akun dengan email
- Login atau masuk menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan username dan password
- Klik menu 'Cek Berkas BPN Online'
- Klik 'Info Sertifikat'
- BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya