Selain Lapor ke Polisi, Ini 5 Cara Melaporkan Penipuan Online
Penipuan online kerap menimpa orang dalam transaksi daring.
Jakarta, FORTUNE - Perkembangan metode belanja secara daring pun seolah menyuburkan praktik Penipuan yang terjadi belakangan ini. Jika usai mengorder sebuah barang dari online shop dan barang tersebut tak kunjung datang, pembeli pasti rugi dua kali: sudah uang hilang, emosi pun terbang.
Untuk itu, saat ini banyak tersedia bantuan dan cara melaporkan penipuan online secara cepat dan mudah. Dan, ada baiknya sebelum melakukan Transaksi Online apa pun, periksa dengan cermat keabsahan nomor rekening yang diberikan.
Bagi yang baru saja tertipu secara online, jangan panik berlebihan dan segera saja ikuti beberapa cara melaporkan penipuan online di bawah ini kepada pihak yang berwajib:
1. Melaporkan penipuan online dengan cekrekening.id
Cara melaporkan penipuan online yang pertama adalah dengan mengecek nomor rekening yang diberikan untuk transaksi melalui situs www.cekrekening.id. Hal ini bertujuan untuk mencari tahu apakah penjual tempat Anda membeli barang adalah penjual yang tepercaya atau tidak.
Situs www.cekrekening.id ini merupakan milik Kementrian Komunikasi dan Informatika RI dan bertujuan untuk membantu pembeli melakukan pengecekan sebelum bertransaksi online. Anda akan mengetahui apakah nomor rekening tersebut memiliki sejarah laporan terkait kasus penipuan. Mengutip dari cekaja.com, berikut ini adalah cara melaporkan penipuan online dengan memeriksa nomor rekeningnya:
- Pilih nama bank.
- Masukkan nomor rekening penjual online yang dimaksud.
- Lakukan verifikasi pengajuan pengecekan dengan menyentang re-captcha.
- Klik tombol “Periksa Rekening”.
- Tampilan informasi terkait rekening akan muncul.
2. Melaporkan penipuan online kepada layanan.kominfo.go.id
Melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan memasukkan laporan melalui situs layanan.kominfo.go.id. Ada kalanya sebelum ditipu Anda memiliki firasat yang kurang mengenakkan tentang transaksi yang akan dilakukan. Atau, bisa saja tiba-tiba menerima telepon atau SMS yang berisi pesan-pesan spam dan penipuan yang mengganggu.
Penyalahgunaan jasa telekomunikasi berupa panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki yang diindikasikan sebagai penipuan bisa dilaporkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Mengutip dari situs layanan.kominfo.go.id, berikut ini adalah tahapan-tahapannya;
- Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.
- Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan mengeklik menu ADUAN BRTI.
- Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler. Pelapor diminta untuk memilih pengaduan pada kolom pengaduan atau informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu pelapor mengeklik tombol MULAI CHAT.
- Pelapor akan dilayani oleh petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
- Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.
- Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.
- Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Akses ke Lapor.go.id
Lapor.go.id merupakan situs pengaduan penipuan yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Melalui situs ini, pengaduan dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus keluar dari rumah, berikut langkah-langkahnya.
- Buka situs lapor.go.id kemudian pilih pengaduan
- Tulis judul pelaporan
- Tulis nama akun penipu, jumlah kerugian dan keterangan lain secara lengkap serta detail kejadian penipuan.
- Pilih tanggal kejadian.
- Pilih lokasi kejadian.
- Pilih instansi tujuan yang berkaitan dengan laporan, baik Kementerian atau Pemprov
- Pilih kategori Situasi Khusus kemudian pilih Tindak Pidana
- Upload lampiran dengan ukuran maksimal 2 MB.
- Pilih kategori pengaduan
- Klik LAPOR
- Isi data kemudian setujui dan ketentuan layanan. Jika pengaduan sudah selesai diajukan, pengadu dapat mengecek berkala untuk mengetahui perkembangannya.
4. Melaporkan ke Bank
Saat menjadi korban penipuan online, sebaiknya melapor juga ke bank untuk memblokir rekening di pelaku.
Datang langsung ke kantor cabang bisa menjadi cara melaporkan penipuan online lebih cepat.
Nantinya customer service akan memproses laporan penipuan dan menindaklanjutinya.
Selain datang, sebaiknya memiliki bukti konkret, sehingga pihak bank dapat memiliki kewenangan untuk memblokir nomor rekening tersebut.
Laporan dari bank ini bisa menjadi salah satu bukti yang dapat dibawa ke kantor polisi saat melaporkan mengenai penipuan online. Hal ini bisa memperkuat bukti-bukti guna mempercepat prosesnya di kantor polisi.
5. Melaporkan penipuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK bisa menjadi salah satu lahan atau tempat Anda menyampaikan atau melaporkan pengaduan terkait penipuan secara online. Untuk mengajukan laporan ke OJK, maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan seperti:
- Mengajukan surat tertulis: Anda bisa mengajukan pengaduan pada OJK menggunakan surat tertulis yang ditujukan pada Anggota Dewan Komisioner OJK di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
- Telepon: Anda juga bisa melakukan pelaporan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157 dihari kerja di jam 08.00-17.00 WIB.
- Form pengaduan online: pengaduan juga bisa dilakukan dengan cara menggunakan form pengaduan online.
- Email: OJK juga menerima pelayanan pengaduan melalui email konsumen@ojk.go.id