NEWS

Cara Reaktivasi Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang Tak Aktif

BPJS Ketenagakerjaan penting untuk perlindungan pekerja.

Cara Reaktivasi Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang Tak AktifNasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
22 November 2023

Jakarta, FORTUNE - Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan berperan penting sebagai mekanisme perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Namun, terkadang, karena seseorang lupa atau tidak dapat membayar iuran secara teratur, status BPJS Ketenagakerjaan menjadi tidak aktif. 

Alasan lain keanggotaan tidak aktif, apabila seseorang mengalami pemberhentian hubungan kerja dengan suatu perusahaan. Biasanya, keanggotaan akan terputus setelah seseorang tidak lagi menjadi pekerja tetap pada suatu perusahaan.

Oleh karena itu, penting bagi para pekerja untuk kembali mengaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan apabila sudah aktif bekerja kembali.

Proses reaktivasi ini melibatkan beberapa langkah penting yang perlu diikuti dengan teliti. Dalam artikel ini, akan diuraikan secara mendalam cara-cara yang perlu diambil untuk mereaktivasi keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus memastikan bahwa pekerja tetap mendapatkan manfaat perlindungan yang diberikan oleh program ini.

Lakukan kunjungan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Langkah pertama yang harus diambil adalah mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif, dan kartu keluarga. Sediakan juga salinan dokumen-dokumen tersebut untuk proses verifikasi.

Perbarui informasi pekerja

Ketika berada di kantor BPJS, perbarui informasi pekerja, termasuk data pekerjaan saat ini, alamat, nomor telepon, dan perincian lain yang relevan. Pastikan memberikan informasi yang akurat dengan data terbaru.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.