Cukup Bukti, KPPU Akan Sidangkan 27 Perusahaan Terkait Kasus Migor
Ada 27 perusahaan terlapor ihwal kasus kartel migor.
Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan. Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
“Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).
KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia. Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.
“Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan,” ujar Gopprera.
Ada 27 perusahaan terlapor
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).
“Di proses pemberkasan, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” kata Gopprera.
Berikut daftar 27 terlapor :
- PT. Asian Agro Agung Jaya
- PT. Batara Elok Semesta Terpadu
- PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
- PT. Bina Karya Prima
- PT. Incasi Raya
- PT. Selago Makmur Plantation
- PT. Agro Makmur Raya
- PT. Indokarya Internusa
- PT. Intibenua Perkasatama
- PT. Megasurya Mas
- PT. Mikie Oleo Nabati Industri
- PT. Musim Mas
- PT. Sukajadi Sawit Mekar
- PT. Pacific Medan Industri
- PT. Permata Hijau Palm Oleo
- PT. Permata Hijau Sawit
- PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
- PT. Salim Ivomas Pratama
- PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
- PT. Budi Nabati Perkasa
- PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
- PT. Multi Nabati Sulawesi
- PT. Multimas Nabati Asahan
- PT. Sinar Alam Permai
- PT. Wilmar Cahaya Indonesia
- PT. Wilmar Nabati Indonesia
- PT. Karyaindah Alam Sejahtera
Telah dilakukan pemanggilan
Sebelumnya, KPPU telah memanggil sejumlah pabrikan sebagai dugaan kartel minyak goreng. Jumlah pabrik minyak goreng terbanyak dimiliki oleh kelompok usaha Musim Mas sebanyak delapan unit. Pabrikan yang telah mematuhi panggilan KPPU sebelumnya adalah PT Agro Makmur Raya, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, dan PT Musim Mas, sedangkan pabrikan yang mangkir adalah PT Megasurya Mas.
Sementara itu, kelompok usaha dengan jumlah perusahaan kebun sawit (PKS) terbanyak adalah Royal Golden Eagle (RGE). Seluruh pabrikan minyak goreng RGE tercatat mangkir dari panggilan KPPU dan akan dipanggil kembali hingga 9 Juni 2022.
Pabrikan RGE yang mangkir adalah PT Asian Agro Agung Jaya, PT Sari Dumai Sejati, dan PT Kutai Refinery Nusantara. Beberapa minyak goreng besutan RGE dikenal dengan merek Apical dan Camar.
Kelompok usaha Indofood tercatat memiliki PKS sebanyak 24 unit. Pabrikan minyak goreng Indofood, PT Salim Ivomas Pratama telah memenuhi pemanggilan KPPU sebelumnya.