NEWS

Cukup Bukti, KPPU Akan Sidangkan 27 Perusahaan Terkait Kasus Migor

Ada 27 perusahaan terlapor ihwal kasus kartel migor.

Cukup Bukti, KPPU Akan Sidangkan 27 Perusahaan Terkait Kasus MigorDirektur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean saat memberikan keterangan penemuan alat bukti dugaan kartel minyak goreng di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (29/3). Fortune Indonesia/Eko Wahyudi
21 July 2022

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan. Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. 

“Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7). 

KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia. Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya. 

“Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan,” ujar Gopprera. 

Ada 27 perusahaan terlapor

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

“Di proses pemberkasan, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” kata Gopprera.

Berikut daftar 27 terlapor : 

  1. PT. Asian Agro Agung Jaya
  2. PT. Batara Elok Semesta Terpadu
  3. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
  4. PT. Bina Karya Prima
  5. PT. Incasi Raya
  6. PT. Selago Makmur Plantation
  7. PT. Agro Makmur Raya
  8. PT. Indokarya Internusa
  9. PT. Intibenua Perkasatama
  10. PT. Megasurya Mas
  11. PT. Mikie Oleo Nabati Industri
  12. PT. Musim Mas
  13. PT. Sukajadi Sawit Mekar
  14. PT. Pacific Medan Industri
  15. PT. Permata Hijau Palm Oleo
  16. PT. Permata Hijau Sawit
  17. PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
  18. PT. Salim Ivomas Pratama
  19. PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
  20. PT. Budi Nabati Perkasa
  21. PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
  22. PT. Multi Nabati Sulawesi
  23. PT. Multimas Nabati Asahan
  24. PT. Sinar Alam Permai
  25. PT. Wilmar Cahaya Indonesia
  26. PT. Wilmar Nabati Indonesia
  27. PT. Karyaindah Alam Sejahtera 

Telah dilakukan pemanggilan

Ilustrasi palm olein. Shutterstock/nui7711

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.