PPATK Masih Awasi Transaksi Investasi Bodong Bernilai Total Rp8,27 T
121 rekening terkait investasi bodong telah diblokir.
Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 10 Maret 2022 telah menghentikan sementara transaksi terkait investasi yang diduga ilegal pada 121 rekening milik 49 pihak di 56 penyedia jasa keuangan yang nilainya lebih dari Rp353 miliar.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan telah menerima 375 laporan transaksi terkait para pihak yang rekeningnya telah dihentikan tersebut.
"Transaksi yang kita pantau terkait dengan investasi ilegal sementara sampai hari ini sejumlah Rp8,27 triliun," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (10/3).
PPATK menemukan ada beberapa transaksi berkenaan dengan pihak luar negeri: baik transaksi dari luar negeri ke Indonesia, atau sebaliknya.
"Luar negerinya ada ke Singapura, Australia, Amerika Serikat, kemudian Cina," ujar Ivan.
Penipuan dengan berbagai cara
Dalam kasus investasi ilegal, kata Ivan, terdapat kecenderungan terjadinya penipuan melalui kemasan menarik sehingga masyarakat terkecoh. Apalagi dengan iming-iming keuntungan yang bisa didapatkan secara instan.
Kemasan yang membungkus penipuan itu bisa berupa kemudahan proses, narasi kesuksesan, dan pamer harta. Tujuannya adalah mengambil uang sebanyak mungkin dari khalayak luas metode transaksi. Dengan begitu, ketika publik merugi, itu bisa dianggap sebagai bagian risiko transaksi.
"Ada upaya menjustifikasi transaksi tadi menjadi sebuah risiko yang harus diemban oleh publik yang terlibat, tapi sebenarnya di balik itu ada intensi memproduksi sebuah transaksi, mekanisme transaksi yang tujuannya untuk melakukan penipuan," kata Ivan.
Rupa-rupa modus investasi ilegal
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, mengatakan investasi ilegal, "yang marak terjadi belakangan ini", menerapkan sejumlah modus operandi.
Pertama, modus penipuan yang menjanjikan bunga atau keuntungan tinggi atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, komoditas perdagangan, dan lain lain yang ternyata fiktif.
Kedua, modus penggelapan dana nasabah investasi. Dalam praktiknya, dana nasabah tidak digunakan sesuai dengan peruntukan yang dijanjikan, tetapi demi kepentingan pengurus.
Ketiga, modus koperasi. Dana masyarakat bukan anggota koperasi dikumpulkan layaknya kegiatan perbankan. Keempat, modus asuransi dana nasabah digunakan untuk kepentingan pihak pengurus.
Pada kejahatan robot trading dan binary option, modus yang digunakan antara lain pemanfaatan aplikasi, artificial intelligence, dan bursa komoditas. Tentu saja fiktif dan ilegal, karena tujuannya menarik investor untuk menyetorkan dana dengan janji untung besar.
Agus mengimbau masyarakat agar memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Masyarakat juga hendaknya memahami berbagai bentuk produk investasi yang ditawarkan sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang merugikan.