NEWS

Indonesia Targetkan Ekspor Batik Mencapai US$100 Juta

Nilai ekspor batik pada 2022 sebenarnya meningkat 35 persen.

Indonesia Targetkan Ekspor Batik Mencapai US$100 JutaMenteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, (dok. Kemenperin)
02 August 2023

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang, menyebut ekspor batik Indonesia nilainya saat ini masih kecil, baru mencapai US$64,56 juta pada 2022. Padahal, peluang ekspor batik masih cukup besar.

Menurutnya, berdasarkan data BPS yang diolah Kemenperin, nilai ekspor batik pada 2022 sebenarnya meningkat 35 persen dibandingkan dengan 2021. Pada periode Januari-April 2023, nilai ekspor batik mencapai US$26,7 juta.

"Kami targetkan mencapai US$100 juta dan terus-menerus kami tingkatkan perlahan tapi pasti," kata Agus saat pembukaan Gelar Batik Nusantara 2023 yang disiarkan secara virtual, Rabu (2/8).

Agus mengatakan tradisi memakai batik harus digalakkan sebagai wujud kehormatan pada kearifan lokal. Selain itu, lanjut dia, batik memiliki nilai seni yang sangat tinggi sehingga bisa digunakan pada berbagai kesempatan, baik acara resmi maupun kasual.

"Ada makna dalam kebiasaan kita menggunakan batik baik dari aspek fashion, sosial budaya, dan ekonomi," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan saat ini ada empat indikasi geografis batik, yaitu batik tulis Niti Jogjakarta, batik Bengkulu, sarung batik Pekalongan, dan batik tulis Complongan Indramayu.

Indikasi geografis batik ini, kata dia, merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual atau motif batik yang menjadi ciri khas suatu daerah.

"Kami garap komunitas batik agar bisa mendaftarkan produknya kepada Kemenkumham, dan insyaallah pada tahun ini akan ada tambahan 2 indikasi geografis batik, yaitu batik Sogan Solo dan batik Tuban. Ini kegiatannya bottom up harus diajukan komunitas. Oleh sebab itu, komunitasnya kami bina bersama Yayasan Batik Indonesia," ujarnya.

Harus ada inovasi dalam pengembangan batik

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.