NEWS

Ini Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing

Simak syarat membuat SKCK untuk warga negara asing.

Ini Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara AsingIlustrasi tumpukan dokumen. (Pixabay/myrfa)
15 June 2023

Jakarta, FORTUNE - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang diperlukan bagi warga negara asing yang tinggal atau bekerja di suatu negara. SKCK adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa individu tersebut memiliki catatan kepolisian yang bersih dan tidak terlibat dalam kegiatan kriminal.

Untuk mendapatkan SKCK, terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti dengan cermat dan hati-hati.

Anda dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK di kantor kepolisian maupun secara online. Tidak hanya bagi masyarakat tanah air, SKCK juga bisa diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA). Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK bagi WNA?
 

Syarat bikin SKCK bagi WNA di Mabes Polri

Dikutip dari laman skck.polri.go.id, berikut syarat yang perlu dipersiapkan oleh seorang WNA untuk membuat SKCK:

  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
  • Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6  lembar dengan latar belakang kuning; foto dengan pakaian berkerah; foto tidak menggunakan aksesori wajah; tampak muka; dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat bikin SKCK bagi WNA di Polda

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab atas WNA.
  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
  • Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning; foto dengan pakaian berkerah; foto tidak menggunakan aksesori wajah; tampak muka; dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.