NEWS

Insentif Baru Menanti Perusahaan Mobil Listrik yang Bikin Pabrik di RI

Aturan ini ditargetkan meluncur paling lambat bulan depan.

Insentif Baru Menanti Perusahaan Mobil Listrik yang Bikin Pabrik di RIRachmat Kaimuddin mantan Direktur Utama Bukalapak, dan saat ini menjabat sebagai Technology & Sustainability Development Special Advisor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi. (Dok. Istimewa)
10 October 2023

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan baru untuk pemberian insentif bagi perusahaan otomotif yang ingin membangun pabrik mobil listrik di Indonesia.

Aturan tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Presiden atau Perpres.

“Mudah-mudahan [kebijakan tersebut] bisa keluar cepat, kalau tidak bulan ini, ya bulan depan,” kata Deputi Transportasi dan Infrastruktur Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, saat ditemui di Pacific Place, Jakarta, Selasa (10/10).

Rachmat mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi, tapi enggan mengungkap secara spesifik insentif fiskal macam apa yang bakal diberikan.

Yang pasti, ujarnya, insentif ini bakal menarik produsen mobil listrik masuk ke Indonesia dengan jumlah kapasitas produksi yang besar.

“Itu akan kita dorong. Jadi, harapannya portofolio kita bisa meningkat,” ujarnya.

Baru ada Hyundai dan Wuling

Hingga saat ini produsen mobil listrik yang membangun fasilitas produksinya di Indonesia baru Hyundai dan Wuling. 

Pabrik Hyundai yang berada di Cikarang, Jawa Barat, telah beroperasi sejak awal tahun lalu dengan kapasitas produksi yang diklaim mencapai 150.000 unit per tahun dengan utilitas pada kisaran 120.000-an unit. 

Pabrik tersebut menghasilkan jenis mobil-mobil populer seperti Stargazer, Santa Fe, dan Ioniq 5. 

Sedangkan, pabrik Wuling Motors Indonesia juga terdapat di Cikarang, dengan luas 60 hektare dan memproduksi jenis kendaraan Wuling Air EV. Kapasitas produksinya mencapai 120.000 unit dalam setahun.

Insentif fiskal yang telah diberikan kepada pabrikan otomotif

Untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemerintah telah memberikan insentif fiskal seperti tax holiday hingga 20 tahun, pemberian super deduction hingga 300 persen untuk penelitian dan pengembangan, serta PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.

Selanjutnya, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0 persen dibandingkan dengan kendaraan PPNBM non-listrik 15 persen, biaya masuk impor mobil atau incompletely knock down (IKD), 0 persen bea masuk completely knock down (CKD) 0 persen melalui kerja sama FPI dan CEPA termasuk Korea dan Cina.

Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen.

Persyaratan untuk mendapatkan insentif fiskal kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Presiden No.55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Aturan tersebut mengatur tentang komponen wajib Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik di Indonesia sebesar 40 persen pada 2024. Kemudian, hingga 2029, komponen wajib TKDN mencapai 60 persen. 

Namun, aturan itu bakal dilonggarkan dengan komponen wajib TKDN 40 persen diundur hingga 2026.
 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.