NEWS

Target Serapan Kementerian Perhubungan pada 2022 Lebih Rendah

Kementerian menjatah anggarannya untuk program prioritas.

Target Serapan Kementerian Perhubungan pada 2022 Lebih RendahANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
13 January 2022

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perhubungan tahun ini bakal mengelola anggaran Rp32,93 triliun yang akan didistribusikan ke sejumlah program prioritas. Dari jumlah tersebut, penyerapannya ditargetkan mencapai 95,90 persen.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan tuntutan tersebut lebih rendah ketimbang 2021 yang mencapai 97,17 persen. Tahun lalu, program prioritas kementerian itu adalah pembangunan konektivitas transportasi mendukung sektor pariwisata, sektor logistik, daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (TPK), ibu kota negara baru (IKN), serta pengembangan SDM.

Akan hal tahun ini, kementerian akan menjatah anggarannya untuk program-program prioritas sebagai berikut: infrastruktur konektivitas, pendidikan dan pelatihan vokasi, riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan dukungan manajemen.

“Mari kita bekerja secara profesional, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi integritas dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan target-target tercapai,” kata dia.

Pembangunan yang dirampungkan pada 2021

Pembangunan infrastruktur transportasi yang masih berjalan

Pada 2021, kementerian telah menyelesaikan sejumlah pembangunan infrastruktur transportasi. Proyek-proyek itu adalah Kereta Rel Listrik (KRL) Yogyakarta – Solo; Bandara Kuabang di Halmahera Utara; Bandara Haji Muhammad Sidik di Muara Teweh, Kalimantan Tengah; Kereta Api Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, Jalur Layang Stasiun Manggarai Jakarta; Bandara Mopah di Merauke, Papua; Terminal Multipurpose Wae Kelambu di Pelabuhan Labuan Bajo; Bandara Tebelian di Sintang, Kalimantan Barat; dan Bandara Ngloram di Cepu, Jawa Tengah.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.