Kemenperin Awasi Pasokan dan Distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi
Pengawasan secara daring dari produksi hingga distribusi.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian proaktif melakukan pengawasan terhadap pasokan dan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil. Hal ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022 tentang Tim Pengawas Penyediaan MGS Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Pengawasan atas program ini dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan di tingkat pengecer. Kami akan menggunakan aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan, dalam keterangannya, Kamis (31/3).
Pengawasan juga melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.
Hindari penyalahgunaan minyak goreng
Tujuan pengawasan ini, kata Masrokhan, untuk memastikan pelaku usaha telah terdaftar dan telah menyediakan minyak goreng curah sesuai ketentuan, antara lain tidak melakukan pengemasan ulang (repacking), memalsukan dokumen, mengalihkan alokasi ke industri, baik dalam negeri maupun ekspor. Selain itu, para distributor juga wajib melakukan distribusi sesuai ketentuan.
Selain itu, tujuannya memastikan pembiayaan oleh BPDPKS kepada pelaku usaha telah tepat cara, tepat jumlah, dan tepat sasaran serta akuntabel. Hal ini memberikan keyakinan penerapan harga telah sesuai harga eceran tertinggi (HET).
“Objek utama pengawasan di lapangan, antara lain kepatuhan pelaku usaha, industri, dan produsen untuk mendaftar program MGS Curah Bersubsidi. Sudah ada alokasi ketersediaan MGS Curah Bersubsidi di setiap daerah dengan harga yang sesuai dengan ketentuan HET,” kata Masrokhan.
Prosedur klaim selisih harga minyak goreng bersubsidi
Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produk minyak goreng curah dapat mengajukan klaim pembayaran subsidi kepada BPDPKS.
“Pengajuan klaim ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi data yang masuk pada SIMIRAH untuk kemudian diverifikasi oleh Kemenperin berdasarkan bukti klaim yang telah diverifikasi,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika.
BPDPKS akan melakukan penggantian selisih HET dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) atas volume penyaluran yang telah diverifikasi pada periode tertentu. Besaran HAK Minyak Goreng Curah untuk periode 16-31 Maret 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 147 Tahun 2022, sebesar Rp21.034 per kilogram atau Rp18.930 per liter.
Sementara itu, besaran HAK Minyak Goreng Curah periode periode 1-30 April 2022 ditetapkan Rp21.034 per kg atau Rp18.930 per liter, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022.
“Jadi, HAK itu digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi. Besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET. Selisih tersebut adalah angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS,” jelas Putu.
Ada HAK khusus untuk 5 provinsi
Ketentuan harga penyerahan minyak goreng curah di lini distribusi sebagaimana tercantum dalam Perdirjen Industri Agro Nomor 1 Tahun 2022, yaitu harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp15.500 per kilogram, harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp14.389 per kilogram, dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp13.333 per kilogram.
“Ketentuan Harga Penyerahan di atas harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer untuk menjaga masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan MGS Curah sesuai HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram,” ungkap Putu. Ketentuan harga berlaku untuk transaksi penyerahan tanggal 16-31 Maret 2022.
Putu menambahkan, HAK khusus untuk lima provinsi khusus, yakni NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Pada prinsipnya, kata Putu, sama dengan HAK nasional. Namun diberikan tambahan ongkos angkut dan sarana angkut (berupa jeriken nonreturnable) sebesar NTT Rp 2.190 per liter, Maluku dan Maluku Utara Rp2.100 per liter, serta Papua dan Papua Barat Rp2.550 per liter.