Fortune Recap
- Luhut akan memberlakukan sanksi tegas pada instansi yang mengubah produk impor menjadi produk dalam negeri.
- BPKP menemukan kasus perubahan kemasan produk impor dan melaporkannya, namun detail audit dan sanksi belum dijabarkan.
- Luhut menekankan penggunaan produk dalam negeri dalam belanja yang bersumber dari pinjaman luar negeri, serta meminta BPKP untuk melakukan audit.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bakal menerapkan sanksi tegas kepada instansi kementerian/lembaga yang mengubah produk impor dikemas menjadi produk dalam negeri.
"Ada juga barang itu diimpor, diganti packaging-nya (kemasan) jadi seolah-olah tidak impor. Ini diaudit oleh BPKP. BPKP yang menemukan ini dan sudah melaporkan," kata Luhut secara virtual saat pembukaan pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024, Selasa (5/3).
Namun, Luhut tidak menjabarkan secara mendetail perihal itu, termasuk waktu audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta jenis sanksi yang rencananya dijatuhkan kepada pihak yang terlibat.
Dia menekankan belanja yang bersumber dari pinjaman luar negeri harus memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pembayaran menggunakan rupiah. Alasannya, agar pinjaman luar negeri itu dibayarkan kembali menggunakan uang pembayar pajak, sehingga belanja diprioritaskan untuk produk dalam negeri.
Untuk itu, dia meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
"Nanti saya minta juga BPKP mengaudit dan saya terus terang tidak segan untuk melaporkan kepada Presiden, institusi mana, individu mana dan oknum mana yang bermain-main dengan ini, karena dengan audit BPKP, ini kita bisa tahu semua," katanya.
Strategi penguatan belanja produk dalam negeri
Luhut menjelaskan enam strategi penguatan belanja produk dalam negeri, yakni perbaikan proses belanja internal yang terdigitalisasi, transparan dan tata kelola baik.
Kemudian, belanja produk dalam negeri minimal 95 persen anggaran belanja barang dan jasa, serta prioritas merek lokal yang diproduksi di dalam negeri, bukan sekedar kemasan semata.
Selanjutnya, penggunaan kartu kredit Indonesia serta mengembangkan peta jalan pengurangan impor dengan target impor maksimal hanya lima persen.
Menurut laporan LKPP dan Kementerian BUMN, realisasi belanja PDN meningkat 80 persen dari Rp749,5 triliun pada 2022, menjadi Rp1.349,8 triliun pada 2023
Dari realisasi itu, Luhut menyebut Rp482 triliun di antaranya diserap oleh BUMN, kemudian disusul kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah.
“Capaian yang baik ini hendaknya terus ditingkatkan untuk mendukung industri dalam negeri sehingga dapat menciptakan perekonomian yang lebih kuat dan berkualitas,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan Bappenas, belanja PDN pada 2023 berkontribusi 0,68 persen terhadap perekonomian dan menyerap hingga 1,3 persen atau 1,82 juta tenaga kerja.
Kondisi ini memberikan kepastian ke industri dalam hal penyediaan demand, pengembangan industri dan inovasi PDN, serta peningkatan investasi untuk pengembangan PDN.
“Untuk itu saya harapkan seluruh K/L, Pemda dan BUMN untuk memperbaiki proses di internal agar seluruh belanja terdigitalisasi, transparan dan bertata kelola baik. Kemudian, belanja PDN minimal 95 persen dari anggaran belanja barang dan jasa dengan prioritas merek lokal yang diproduksi di dalam negeri, bukan sekedar packaging saja,” kata Luhut.