MGC Subsidi Dihentikan, Kemenperin Jamin Harga Migor Bisa Terjangkau
Pemerintah akan kembali memberlakukan skema DMO dan DPO.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan mulai 1 Juni 2022 akan menghentikan pendistribusian minyak goreng curah (MGC) subsidi, dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS.
Kendati demikian, kementerian memastikan harga minyak goreng dipasaran akan semakin terjangkau. “Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,” Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika saat bincang di kantornya, Jakarta, Senin (30/5).
Pemerintah sebelumnya menyetop subsidi minyak goreng per 31 Mei dan menggantikannya dengan mekanisme domestic market obligation (DMO) serta domestic price obligation (DPO).
Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Terminasi Penghentian Program Penyediaan Minyak Goreng Curah dalam Rangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS pada 24 Mei lalu. Beleid itu mengatur DMO dan DPO.
Sebelumnya selisih harga keekonomian minyak goreng curah dengan harga HET Rp14.000 per liter ditanggung oleh BPDPKS. Namun saat ini berbeda, Putu mengatakan hal itu guna mempersingkat jalur administrasi.
"Sekarang itu pengorbanannya langsung oleh perusahaan industri. Jadi nanti harus ditentukan berapa harus diterima CPO-nya di tingkat pabrik minyak goreng atau yang disebut dengan DPO. Demikian dengan minyak gorengnya di tingkat distributor," ujar dia.
Realisasi penyaluran minyak goreng curah subsidi
Meski subsidi ditiadakan, Putu memastikan harga minyak goreng curah bisa dibeli masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter. Hal ini bisa ditemui melalui program minyak goreng rakyat dengan harga jual di kisaran Rp14 ribu per liter.
Hingga Senin (30/5) pukul 14.55 WIB, total minyak goreng curah subsidi yang sudah tersalurkan dari periode sejak program ini berjalan yakni sebesar 442 ribu ton dari target yang harus dicapai 538 ribu ton. Adapun jumlah perusahaan yang sudah kontrak sebanyak 75.
Sejalan dengan itu, ia mengklaim distribusi minyak goreng juga semakin meluas. Saat ini, ada 75 produsen minyak goreng dengan 1.669 distributor dan 27.449 pengecer telah tersebar di seluruh Indonesia.
Selain dari segi jumlah pemasok, Putu menyatakan pengiriman rata-rata per hari kerja meningkat dan konsisten dari Maret sampai Mei. Pada Mei, rata-rata penyaluran pada hari kerja sebesar 9.159 ton dan April sebesar 9.166 ton.
“Ini sudah jauh meningkat dan konsisten dibanding Maret yang hanya rata-rata 4.613 ton per hari kerja,” kata Ardika.
Perusahaan ajukan hak konversi ekspor
Dari total 75 perusahaan, setidaknya ada sekitar 35 perusahaan menanti pemberian izin ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Artinya, ke-35 perusahaan tersebut tak lagi akan mendapat dana subsidi dari BPDPKS jika kemudian diberi izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan.
"Mereka itu eksportir produsen minyak goreng. Kami masih menunggu. Sementara itu, kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan itu kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Bahwa mereka bersedia mengkonversi subsidi (yang seharusnya dibayarkan BPDPKS) menjadi hak ekspor," ujarnya.
Baru lima perusahaan mendapatkan pembayaran subsidi
Putu menjelaskan, hingga 31 Mei 2022, Kemenperin menjalankan program minyak goreng bersubsidi. Dimana untuk selisih harga kemahalan, produsen minyak goreng dapat mengajukan klaim kepada BPDPKS. Kebijakan ini untuk mendukung minyak goreng curah tetap berada di harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Selanjutnya, Kemenperin menyampaikan data kepada BPDPKS yang telah diverifikasi untuk mendapatkan dana subsidi atau klaim pembayaran selisih kemahalan harga, yang mana sudah terealisasi baru lima perusahaan. “Lima sudah dibayarkan, dua masih dalam proses bayar,” ujarnya.