Pemerintah Batasi Penerbangan Internasional, Ini Kewajiban Maskapai
Kebijakan pembatasan ini juga dilakukan di negera lain.
Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Mulai 30 September 2021, seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta guna menekan potensi penyebaran virus SARS-CoV-2.
"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrian pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto seperti dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (1/10).
Sebagaimana diketahui, menurut Novie, kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang seperti ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Filipina, dan Jepang. Semua dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19.
1. Semua maskapai harus laporkan data penumpang secara detail
Novie mengatakan, maskapai wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan EGM Bandar Udara. Data tersebut dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan atau jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal.
“Pembatasan tersebut perlu dilakukan agar dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat. Khususnya untuk mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia,” ujarnya.
2. Jumlah penumpang dibatasi hanya 90 orang
Kemudian, Novie pun meminta kepada seluruh maskapai untuk dapat melakukan pengaturan, serta pelaporan data penumpang penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Dengan ketentuan bagi seluruh maskapai penerbangan untuk tidak membawa lebih dari 90 penumpang dalam satu perjalanan udara.
“Ketentuan dapat mengangkut penumpang dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan,” tuturnya.
3. Pembatasan penerbangan internasional dilakukan sementara
Perlu untuk diketahui oleh masyarakat bahwa pembatasan sementara jumlah penumpang tersebut didasari oleh data histori rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada bulan Agustus sampai dengan September 2021 yang mencapai kisaran 1.500 orang per hari dan cenderung akan terus mengalami kenaikan.
Saat ini regulator dan penyelenggara bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam. Dimana keberadaan fasilitas ini akan meningkat dari semula hanya 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam serta fasilitas ini memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2).
“Diharapkan fasilitas ini akan rampung beberapa minggu ke depan, sehingga pembatasan jumlah penumpang per penerbangan akan terus dievaluasi seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana di Bandar Udara Soekarno-Hatta,” tutur Novie.