NEWS

Pengusaha Minta Insentif Bagi Produsen Biodiesel untuk B40

Insentif dinilai penting untuk menarik minat produsen.

Pengusaha Minta Insentif Bagi Produsen Biodiesel untuk B40Biodiesel. (dok. Kementerian ESDM)
07 January 2025

Fortune Recap

  • KADIN: Program Indonesia Hijau fokus pada pengembangan energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil.
  • Implementasi B40 kontribusi nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung target Net Zero Emission 2060.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meminta pemerintah memberikan insentif bagi produsen Biodiesel guna mempercepat implementasi program biodiesel B40. Insentif dinilai penting untuk menarik minat produsen meningkatkan kapasitas produksi sekaligus berinvestasi dalam teknologi pengolahan yang lebih efisien.

Ketua Komite Tetap Rencana Strategis dan Kelembagaan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) KADIN Indonesia, M. Maulana, menyatakan langkah ini sejalan dengan program strategis KADIN yang berfokus pada pengembangan industri energi terbarukan. Salah satu program unggulan KADIN, yaitu Indonesia Hijau, dirancang menciptakan ketahanan energi sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

“Kami siap menjadi mitra strategis pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan ini dengan roadmap pengembangan ESDM nasional. Hal ini mencakup keberlanjutan pasokan bahan baku serta penyerapan pasar domestik,” kata Maulana dalam keterangannya, Selasa (7/1).

Menurutnya, program biodiesel B40 tidak hanya memberikan dampak ekonomi, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

“Implementasi B40 adalah kontribusi nyata terhadap target Net Zero Emission (NZE) yang telah dicanangkan pemerintah untuk 2060,” ujarnya.

Program biodiesel B40 merupakan kebijakan mandatori yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024. Aturan ini mengatur pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai campuran sebesar 40 persen pada bahan bakar minyak jenis solar, dengan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.