Perputaran Uang Judi Online Rp283 Triliun Hingga Triwulan III-2024
Jumlah pemain telah mencapai 11 juta.
Fortune Recap
- PPATK memiliki data lengkap para pemain judi online dan aliran dana yang terlibat.
- Jumlah pemain judi online pada 2024 mencapai 11 juta orang, meningkat dari 3,4 juta pemain pada 2023.
Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dari aktivitas Judi Online di Indonesia telah mencapai Rp283 triliun hingga kuartal III-2024, dengan total deposit pemain sebesar Rp43 triliun.
Menurut Deputi dan Analis Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, data tersebut berasal dari hasil pemantauan database pemain dan aliran dana judi online yang dikelola oleh PPATK.
Dalam acara konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (3/12), dia menjelaskan bahwa PPATK memiliki data lengkap para pemain judi online dan aliran dana yang terlibat, yang memungkinkan lembaga tersebut bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencegah maraknya aktivitas ini.
Berdasarkan data PPATK, jumlah pemain judi online pada 2024 mencapai 11 juta, dan menjelang akhir tahun jumlahnya diperkirakan bertambah dengan masuknya 2 juta pemain baru. Kenaikan signifikan ini menunjukkan tingginya daya tarik judi online di kalangan masyarakat. Padahal, pada 2023, jumlah pemain baru 3,4 juta.
Upaya pencegahan
PPATK bekerja sama dengan operator seluler dalam memberikan peringatan kepada para pemain judi online agar menghentikan aktivitasnya. Langkah menggandeng perusahaan tersebut dilakukan karena metode Transfer Pulsa sering kali ditemukan sebagai cara pembayaran untuk bermain judi online.
Oleh karena itu, pemerintah pun membatasi transfer pulsa pada angka maksimal Rp1 juta.
"Kami berkoordinasi dengan operator seluler agar mereka bisa memberikan peringatan kepada pemain agar berhenti," kata Danang.
Sebelumnya, transaksi judi online paling banyak melibatkan pihak perbankan. Namun, setelah pemerintah mulai memblokir akses rekening bank dan dompet digital, para pelaku beralih menggunakan merchant aggregator (QRIS) dan mata uang kripto.
PPATK bahkan menemukan puluhan ribu kode QRIS yang digunakan sebagai alat transaksi judi online.
Tren peralihan metode transaksi ini menjadi tantangan baru bagi pemerintah dalam memberantas judi online. Dengan semakin canggihnya cara para pelaku, PPATK terus berinovasi dan memperkuat kerja sama lintas sektor demi memutus aliran dana aktivitas gelap ini.