NEWS

Petani Sawit Minta Pembebasan Tarif Ekspor CPO Diperpanjang

Pemerintah akan berlakukan biaya ekspor CPO akhir Agustus.

Petani Sawit Minta Pembebasan Tarif Ekspor CPO DiperpanjangPetani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/pras.
24 August 2022

Jakarta, FORTUNE - Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, mengatakan wajar bagi pemerintah untuk tidak memberlakukan dahulu pungutan ekspor produk kelapa sawit dalam waktu dekat. Bahkan, diharapkan terjadi perpanjangan kembali relaksasi penghapusan tarif ekspor CPO yang akan berakhir pada 31 Agustus mendatang.

"Saya berpendapat supaya pungutan ekspor ini sementara dikesampingkan dulu sampai harga TBS petani di atas Rp3.000 per kilogram," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8).

Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Riau periode 24-30 Agustus, harga TBS sawit umur 3 tahun Rp1.792,58 per kilogram; sawit umur 4 tahun Rp 1.943,80 per kilogram; sawit umur 5 tahun Rp2.126,65 per kilogram; sawit umur 6 tahun Rp2.178,07 per kilogram; sawit umur 7 tahun Rp2.263,15 per kilogram; sawit umur 8 tahun Rp2.325,95 per kilogram.

Kebijakan relaksasi pembebasan tarif ekspor CPO itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 yang menyebut tarif pajak pungutan ekspor pada seluruh produk dari tandan buah segar (TBS), kelapa sawit, produk sawit, bungkil, palm oil, used cooking oil, dan crude palm oil menjadi Rp0 per metrik ton.

Jika tidak diperpanjang, pemerintah akan memberlakukan tarif ekspor progresif bagi CPO dan produk turunannya atau menyesuaikannya dengan harga di pasar global.

Relaksasi, kata Gulat, dilakukan pemerintah agar ekspor minyak sawit kembali bergairah. Harapannya, tangki-tangki penyimpanan yang dimiliki pabrik pengolahan CPO bisa kosong setelah ekspor.

Dengan demikian, ada ruang yang cukup bagi pabrik untuk kembali menyerap tandan buah segar (TBS) sawit petani dengan harga yang lebih baik.

Dampak sisa masa relaksasi yang yang dua pekan lagi, kata dia, belum bisa dirasakan karena masa penerapannya yang dinilai terlalu singkat. Menurutnya, butuh waktu lebih panjang agar satu kebijakan bisa memberikan dampak yang bisa dirasakan oleh masyarakat maupun pelaku usaha. 

Perlu evaluasi kebijakan

Pekerja di perkebunan kelapa sawit sedang memanen buah sawit, untuk diproses lebih lanjut dikirim ke pabrik kelapa sawit, Kalimantan Timur, 13 Maret 2019.
Pekerja di perkebunan kelapa sawit sedang memanen buah sawit, untuk diproses lebih lanjut dikirim ke pabrik kelapa sawit, Kalimantan Timur, 13 Maret 2019.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.