NEWS

PPATK Blokir Rekening Milik Influencer Terkait Investasi Bodong

Jumlah dana yang dalam seluruh rekening ada Rp24 miliar.

PPATK Blokir Rekening Milik Influencer Terkait Investasi BodongPixabay/Geralt
24 February 2022

Jakarta, FORTUNE – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yg diduga menjual produk investasi bodong. Lembaga tersebut telah memblokir rekening milik pemilik akun media sosial yang dilabeli influencer terkait perdagangan diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option,

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, seperti dikutip dari keterangannya, (Rabu 23/2).

Jumlah rekening investasi bodong yang telah dibekukan sementara oleh PPATK mencapai 77, dan dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 penyedia jasa keuangan.

Dana dalam seluruh rekening tersebut mencapai Rp28,24 miliar dan diperkirakan masih terus bergerak karena proses penelusuran tetap berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022.

Ivan mencontohkan ketidakwajaran profiling dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya: seseorang tiba-tiba memiliki harta cukup besar, tetapi tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan profesinya tidak diketahui secara jelas.

SWI telah blokir 634 platform perdagangan berjangka ilegal

Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan operasi 634 platform perdagangan berjangka ilegal termasuk binary option seperti Binomo, IQ Option, dan Olymptrade.

SWI meminta masyarakat menghentikan pemasaran binary option mengingat investasi ilegal tersebut kerap dipromosikan oleh broker ilegal.

"Semua influencer kami minta hentikan promosi kegiatan broker luar negeri dan hentikan melakukan training yang menjebak masyarakat kita,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, saat konferensi pers, Senin (21/2).

Para afiliator telah dipanggil

Selain itu, SWI telah memanggil sejumlah nama yang disinyalir menjadi affiliator beberapa platform binary option seperti Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

“Jadi ini cenderung pada perjudian. Kita hanya mempertaruhkan sejumlah uang kita, tunggu sesuai dengan tebakan kita. Kalau benar kita dapat uang. Kalau tidak benar kita rugi," ujar Tongam.

Menurutnya, proses pemanggilan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul akibat penawaran produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pihaknya meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," katanya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.