NEWS

PPN Resmi Naik 12 Persen, Kecuali Kebutuhan Bahan Pokok

Pemerintah resmi menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

PPN Resmi Naik 12 Persen, Kecuali Kebutuhan Bahan Pokokilustrasi pajak/dok. freepik.com
16 December 2024

Fortune Recap

  • Barang pokok seperti beras, daging, dan jasa pendidikan bebas PPN.
  • Rumah tangga berpendapatan rendah mendapat perlindungan khusus dengan subsidi PPN.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi demi melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

"Dalam UU HPP, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sudah dijadwalkan per 1 Januari 2025. Namun, kami memastikan barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan mendapatkan fasilitas PPN 0 persen," kata Airlangga dalam acara konferensi pers "Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan" di Jakarta, Senin (16/12).

Sejumlah barang pokok yang dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN, termasuk beras, daging, ikan, telur, sayur, dan gula konsumsi. Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, serta pemakaian air juga dibebaskan dari PPN.

Pemerintah juga memastikan rumah tangga berpendapatan rendah mendapatkan perlindungan khusus. Untuk barang-barang tertentu, seperti minyak goreng (Minyakita), tepung terigu, dan gula industri, pemerintah akan menanggung 1 persen dari kenaikan tarif PPN 12 persen. Dengan demikian, masyarakat hanya akan dikenakan PPN sebesar 11 persen untuk barang-barang tersebut.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.