Program Minyak Goreng Curah Kemasan Tidak Akan Pakai Dana Pemerintah
Pemerintah akan berikan kuota ekstra ekspor bagi pengusaha.
Jakarta, FORTUNE - Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin, menjelaskan asal-muasal dana tambahan yang digunakan untuk program minyak goreng kemasan sederhana. Dia memastikan pengemasan produk Minyakita itu tidak akan menggunakan dana tambahan dari pemerintah.
"Intinya nanti kita tidak akan gunakan dana dari pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/6).
Menurut Rachmat, ongkos kemasan minyak goreng akan ditanggung oleh perusahaan-perusahaan yang mendukung program Minyakita. Sebagai imbalannya, perusahaan tersebut akan mendapat kompensasi kuota ekspor dari Kementerian Perdagangan.
"Kita akan kompensasikan lebih untuk menaikkan kuota DMO (domestic market obligation). Jadi, ini enggak menggunakan dana tambahan dari pemerintah," kata mantan bos Bukalapak itu.
Regulasi tambahan ekspor masih disiapkan
Saat ini, pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai relaksasi atau insentif bagi pengusaha, termasuk soal ketentuan kemasan dan izin edar merek Minyakita yang akan diberlakukan.
Pengusaha yang telah merealisasikan kewajiban DMO minyak goreng akan mendapatkan kuota ekspor lima kali lebih besar dari volume DMO. Mereka yang akan memproduksi Minyakita bakal mendapatkan kuota ekspor yang lebih tinggi dari itu.
"Jadi, silakan produsen yang ingin menyalurkan minyak goreng curah kemasan atau Minyakita bisa segera mendaftar untuk hak produksinya karena brand Minyakita sudah menjadi hak intelektual pemerintah," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, dalam kesempatan sama.
Oke belum menjelaskan detail besaran kuota ekspor yang akan diperoleh jika memproduksi Minyakita. Namun ia mengatakan insentif itu tentunya menjadi kompensasi bagi pengusaha dalam mengurus Minyakita. Sebab terdapat sejumlah ketentuan standar kemasan dan biaya kemasan yang juga ditanggung pengusaha, namun harga harus tetap Rp14 ribu per liter.
Soal kapan program itu akan diekskusi oleh pengusaha, ia belum menjelaskan. "Rencananya Minyakita akan segera dilaksanakan, kita sedang perhitungkan insentifnya," ujarnya.
Harga minyak goreng diharapkan dapat ditekan
Kemendag optimistis harga minyak goreng curah akan terus turun secara nasional dan menyentuh target Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
Sejauh ini, sudah terdapat tiga perusahaan yang menjadi distributor yang ditunjuk Kemendag untuk menyalurkan minyak goreng curah Rp14 ribu per liter bagi konsumen, yakni ID Food, PT Indomarco Adi Prima, dan Perum Bulog.
Ketiga perusahaan itu akan mendistribusikan minyak goreng curah melalui warung-warung di pasar tradisional. Namun, konsumen harus menunjukkan KTP atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, penjualan minyak goreng curah melalui jalur perdagangan umum juga tetap berjalan.
Pengusaha minta kepastian
Ketua Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Adiwisoko Kasman, menyatakan akan mendukung program tersebut. "Ini sudah betul kebijakan yang dikeluarkan, ya. Semua program biasa ada penyesuaian dengan perkembangan," ujarnya.
Hanya saja, Adiwisoko meminta kepastian bahwa minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000/liter ini hanya satu. Menurutnya, kepastian ini penting agar tidak membuka kemungkinan pihak tidak bertanggung jawab, berlaku curang, dan main harga.
"Kalau branded kemasan sederhana bisa disalahgunakan. Bisa ada oknum yang naikin harga, kalau 'Minyakita' jelas, yang nakal main naikin harga bisa ditindak," kata Adiwisoko