Putin Batasi Visa Bagi Negara yang Tidak Bersahabat dengan Rusia
Ini balasan Rusia atas sanksi yang dijatuhkan negara barat.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani dekrit pada Senin (4/4) yang menerapkan pembatasan visa bagi warga yang berasal dari negara-negara yang dianggap tidak bersahabat dengan Rusia. Hal itu merupakan tanggapan atas sanksi terkait invasi negaranya ke Ukraina.
Melansir Reuters, keputusan tersebut mulai berlaku pada Senin (4/4). Dekrit tersebut juga memerintahkan Kementerian Luar Negeri Rusia dan badan-badan lain untuk memberlakukan pembatasan masuk pribadi pada "warga negara asing dan orang-orang tanpa kewarganegaraan yang melakukan tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia".
Indonesia tidak masuk
Indonesia tak masuk dalam daftar negara tak bersahabat menurut Rusia. Dalam daftar tersebut mencakup Amerika Serikat, Kanada, semua negara yang masuk Uni Eropa, Inggris, Ukraina, Montenegro, Swiss, Albania, Andorra, Islandia, Liechtenstein, Monako, Norwegia, San Marino, dan Makedonia Utara.
Ada pula Liechtenstein, Monako, Norwegia, Jepang, Korea Selatan, Australia, Mikronesia, Selandia Baru, Singapura, dan Taiwan.
Rentetan sanksi baru mengancam Rusia
Rusia mengirim puluhan ribu tentara ke Ukraina pada 24 Februari dalam apa yang mereka katakan sebagai operasi khusus untuk menurunkan kemampuan militer tetangganya dan membasmi orang-orang yang Moskow sebut nasionalis berbahaya.
Tetapi, pasukan Ukraina telah melakukan perlawanan keras, dan Barat memberlakukan sanksi besar-besaran terhadap Rusia demi memaksa Putin menarik pasukannya.
Rentetan sanksi baru mengancam Rusia setelah temuan mengerikan ratusan mayat berpakaian sipil yang bergelimpangan di jalanan, yang beberapa tangannya terikat dan ditembak dari jarak dekat, di kota Bucha, Ukraina, yang memicu kecaman global. Temuan itu didapat jaksa Ukraina setelah Rusia menarik pasukannya dari area tersebut.