Satgas BLBI Sita 159 Bidang Tanah Milik Grup Texmaco Senilai Rp1,9 T
Texmaco memiliki utang Rp31,72 triliun dan US$3,91 juta.
Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) resmi menyita 159 bidang tanah milik grup Texmaco dengan total nilai aset Rp1,9 triliun.
“Kami kembali melakukan penyitaan aset untuk Texmaco di enam kota dan kabupaten,” ujar Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, saat konferensi pers, Kamis (20/1).
Itu merupakan penyitaan aset tahap kedua terhadap Texmaco. Lokasinya tersebar di enam kota/kabupaten seperti Kota Tangerang (48 ribu meter persegi), Kota Semarang (30 ribu meter persegi), Kabupaten Karawang (920 ribu meter persegi), Kabupaten Pemalang (198 ribu meter persegi), Kabupaten Kendal (691 ribu meter persegi), dan Kabupaten Batang (45 ribu meter persegi).
Pada 23 Desember 2021, Satgas BLBI telah menyita aset lahan Texmaco seluas 4,8 juta meter persegi atau 587 bidang tanah. Aset jaminan itu berlokasi di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang. Perkiraan nilai aset pada penyitaan tahap pertama Rp3,3 triliun.
Mahfud memperkirakan total aset Grup Texmaco yang sudah disita mencapai Rp5,29 triliun. Pemerintah akan menjual beberapa aset tanah yang sudah disita secara terbuka atau melalui lelang. Satgas BLBI lantas akan kembali menyita aset debitur atau obligor lainnya.
Texmaco tercatat memiliki utang Rp31,72 triliun dan US$3,91 juta.
“Kami dari Satgas BLBI melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara berjalan melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur maupun obligor yang menikmati dana BLBI,” kata Mahfud.
Total Rp15 triliun yang sudah dikumpulkan
Dalam tujuh bulan terakhir, Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan, menyita, dan menagih aset obligor dan kreditor pengemplang dana BLBI mencapai Rp15,11 triliun. “Apabila dirata-ratakan, kita berhasil mengembalikan ke negara Rp2 triliun,” kata dia.
Namun, Mahfud mengatakan capaian tersebut baru 14 persen dari target pengembalian hak tagih yang telah ditentukan, yakni Rp110,45 triliun. Masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada penghujung 2023.
Mahfud menyatakan obligor dan debitur yang menerima panggilan satgas BLBI harus bersiap ditagih negara. Sebab, menurutnya, pemerintah telah memiliki daftar nama pihak yang tersangkut kasus ini.
"Kami akan terus mengejar. Yang belum dapat gilirannya, akan ada gilirannya. Semua ada di data kami," ujarnya.
Dorong penguatan regulasi
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI.
Upaya lain yang akan dilakukan adalah penguatan dengan mendorong penyelesaian pembahasan regulasi terkait Rancangan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
“Kepada debitur dan obligor silahkan mau membantah ke publik, silahkan. Karena kita akan terus bekerja dan mengejar. Semuanya ada dan tercatat di tempat kami,” kata Mahfud.