TBS Masih Murah Walau PE Dicabut, Petani Sawit Merana
Harga wajar TBS di tingkat petani Rp2.450 per kilogram.
Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) menuding rendahnya harga tandan buah segar (TBS) sawit merupakan ulah pengusaha yang mengembuskan isu tidak lancarnya ekspor meski Pungutan Ekspor (PE) minyah sawit mentah (CPO) dihapus.
Ketua Umum Apkasindo, Gulat Manurung, mengatakan ekspor CPO tidak menurun drastis. Menurut data Kementerian Keuangan, sampai 23 Juli 2022 ekspor CPO sudah mencapai 1,3 juta ton atau 47 persen dari tahun lalu yang mencapai 2,77 juta ton.
“Artinya apa, ekspor lancar, enggak jelek-jelek banget. Tapi ini untuk membuat harga TBS terpuruk,” ujar Gulat dalam diskusi virtual CNBC bertajuk cara percepatan ekspor CPO, Senin (25/7).
Gulat menjelaskan, pada bulan April 2022 ekspor CPO mencapai 2,5 8 juta ton, atau turun 20 persen dari tahun lalu di periode yang sama. Pada Mei ekspor 1,01 juta ton atau turun 67 persen dibandingkan dengan Mei 2021. Tetapi, ekspor Juni tahun ini mencapai 2,51 juta ton atau naik 28 persen ketimbang Juni tahun lalu.
Menuding pengusaha bermain
Dia mengatakan harga TBS tetap terpuruk. Hal itu terjadi karena pihak eksportir terus mendengungkan isu bahwa ekspor terhambat untuk menjatuhkan harga TBS.
Kemudian, perusahaan refinery atau pemurnian minyak sawit membeli CPO ke perusahaan kelapa sawit (PKS) dengan harga murah.
“Refinery akan membeli CPO dari PKS yang tidak punya jejaring untuk ekspor seperti pak Sahat bilang tadi. Mau enggak jual Rp8.000 per kilogram CPO. Dan selanjutnya PKS karena cuma dibeli Rp8.000, maka akan nendang lagi ke petani TBS-nya dibeli Rp1.100. Semua ini berdampak sistemik,” ujar Gulat.
Menurut Gulat, dengan dinolkannya PE, seharusnya TBS petani naik Rp1.000 per kilogram. “Faktanya, TBS kami hanya terdongkrak Rp250. Hitungan kami jika harga CPO Rp3.000 per kilogram yang jika dikonversikan ke TBS kami sebesar Rp1.000. Harusnya harga TBS kami Rp2.450 per kilogram jika dikurangi beban pungutan ekspor,” ungkap Gulat.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggratiskan pungutan ekspor untuk produk yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) hingga 31 Agustus 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kemenkeu. Setelah 31 Agustus 2022, maka pemerintah akan kembali menerapkan tarif pajak progresif.
Kata pemerintah terkait murahnya TBS
Staf Khusus Menteri Perdagangan Oke Nurwan menilai ada sejumlah indikator yang membuat harga TBS tak kunjung atraktif. "Sinyalemen pertama, harga TBS ini tertekan karena katanya ada tumpukan CPO. Ekspor berjalan walaupun masih lebih rendah dari sebelumnya," ujar Oke.
Lalu, juga ada kebijakan-kebijakan terkait pungutan yang dikenakan ke petani oleh pelaku ekspor. "Seharusnya harga TBS ini sudah ada (kenaikannya), sesuailah dengan di tingkat internasional. Tetapi, ada beban-beban yang dipasung eksportir ke petani," katanya.
Saat ini pemerintah mencoba tetap untuk melonggarkan beban-beban yang dikenakan ke petani. Salah satunya, dengan meningkatkan angka pengali ekspor, serta menghapus sementara pungutan ekspor.