UMK Batam 2025 Hampir Rp5 Juta, Tertinggi di Kepri!
Simak daftar lengkap UMK di Provinsi Kepulauan Riau.
Fortune Recap
- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan penetapan UMK dan UMSK tahun 2025 di tujuh kabupaten/kota di wilayah tersebut.
- UMK Batam 2025 sebesar Rp4.989.600. Naik Rp304.550 (6,5%) dibandingkan UMK Batam 2024 yang sebesar Rp4.685.050.
- Kota Batam jadi wilayah di Provinsi Kepulauan Riau dengan UMK tertinggi pada 2025.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk 2025 di tujuh kabupaten/kota di wilayah tersebut. Mulai dari Kota Batam hingga Tanjungpinang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Mangara Simarmata menuturkan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, Gubernur telah menetapkan UMK dan UMSK 2025 paling lambat pada 18 Desember 2024.
Pemprov Kepulauan Riau menetapkan UMK Batam 2025 sebesar Rp4.989.600. Naik Rp304.550 (6,5%) dibandingkan UMK Batam 2024 yang sebesar Rp4.685.050. Berikut daftar lengkap UMK 2025 daerah lainnya di Kepulauan Riau:
UMK Batam 2025 dan daerah lainnya
Berikut rincian UMK 2025 setiap daerah di Kepulauan Riau dan kenaikannya dibandingkan dengan tahun 2024:
- UMK Batam: Rp4.989.600, naik Rp304.550 (6,5%) dibandingkan dengan 2024 yang sebesar Rp4.685.050.
- UMK Kabupaten Bintan: Rp4.207.762, naik Rp256.812 (6,5%) dibandingkan dengan 2024 yang sebesar Rp3.950.050.
- UMK Kabupaten Karimun: Rp3.956.475, naik Rp241.475 (6,5%) dibandingkan dengan 2024 yang sebesar Rp3.715.000.
- UMK Kabupaten Natuna: Rp3.628.002, naik Rp221.427 (6,5%) dibandingkan dengan 2024 yang sebesar Rp3.406.575.
- UMK Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.084.919, naik Rp249.314 (6,5%) dibandingkan dengan 2024 yang sebesar Rp3.835.605.
- UMK Kota Tanjungpinang: Rp3.623.654, mengikuti UMP Kepulauan Riau 2025.
- UMK Kabupaten Lingga: Rp3.623.654, mengikuti UMP Kepulauan Riau 2025.
Sedangkan untuk UMSK di Provinsi Kepulauan Riau disesuaikan dengan SK Gubernur Kepri, yakni untuk Kabupaten Karimun sebesar Rp3.960.000 dan Kabupaten Kepulauan Anambas Rp4.219.165.
Rumus perhitungan baru
Dilansir Antara, Kamis (19/12), Mangara menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan peraturan tentang penetapan UMK 2025 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, perhitungan upah minimum 2025 tidak lagi menggunakan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Penetapan UMK 2025 kini menggunakan rumus perhitungan baru, yaitu UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan upah 2025.
Ia juga menambahkan bahwa nilai kenaikan UMK Batam 2025 didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tersebut mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memastikan kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh dapat terpenuhi.