Jakarta, FORTUNE - Panitia Seleksi (PK) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) mengumumkan 8 orang lolos hasil seleksi Tahap III (asesmen dan pemeriksaan kesehatan) periode 2023-2028.
Mereka berhak mengikuti Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) pada 28 Mei mendatang, pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.
Kedelapan orang tersebut, yakni:
- Budi Santoso,
- Iskandar Simorangkir,
- Adi Budiarso,
- Rico Usthavia Frans,
- Mardianto Eddiwan Danusaputro,
- Agusman,
- Erwin Haryono,
- Hasan Fawzi.
"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," demikian pengumuman panitia seleksi Calon DK OJK.
Seleksi Tahap IV (afirmasi/wawancara) akan berlangsung di Ruang Rapat Gedung F lantai 1 Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jl. Purnawarman No. 99, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Para peserta seleksi tahap IV diharuskan memakai batik lengan panjang saat menjalani proses seleksi.
"Calon Anggota DK OJK melakukan tes antigen Covid-19 secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada Sekretariat Panitia Seleksi melalui email seleksidkojk@kemenkeu.go.id paling lambat tanggal 28 Mei 2023 pukul 08.00 WIB," tulis pengumuman tersebut.
Calon Anggota DK OJK juga wajib menunjukkan asli Kartu Tanda Penduduk/paspor dan asli ijazah pendidikan formal terakhir, serta menyerahkan Formulir Pansel DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 kepada Pansel pada saat pelaksanaan afirmasi/wawancara.
"Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti afirmasi/wawancara, dinyatakan tidak lulus Seleksi Tahap IV (afirmasi/wawancara)," tulis pengumuman tersebut.
Kemudian, biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Calon Anggota DK OJK dalam rangka mengikuti Seleksi Tahap IV (afirmasi/Wawancara) tidak ditanggung oleh Panitia Seleksi.
Hasil Seleksi Tahap IV (afirmasi/wawancara) akan diumumkan melalui laman https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id.
Kedelapan calon ini bersaing untuk dua posisi baru dewan komisioner (DK) OJK sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dua posisi baru itu adalah anggota DK yang juga kepala eksekutif pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya; dan anggota DK yang juga kepala eksekutif pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.