NEWS

Aturan Mendetail Pajak Fasilitas Kantor Terbit Bulan Depan

PMK turunan terkait PPh Natura dalam proses harmonisasi.

Aturan Mendetail Pajak Fasilitas Kantor Terbit Bulan DepanDirjen Pajak, Suryo Utomo. (dok. Ditjen Pajak)
12 May 2023

Jakarta, FORTUNE - Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP), Hestu Yoga Saksama, mengatakan aturan teknis mengenai pajak penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan akan dirilis pada Juni 2023.

Objek pajak baru—yang berkaitan dengan pungutan atas fasilitas kantor—itu sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai semester II-2023. Saat ini, rancangan beleid turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah dalam proses finalisasi.

"Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai," ujarnya dalam jumpa pers pada Kamis (11/5).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan esensi aturan pajak natura tidak berbeda jauh dari yang telah disampaikan DJP sejak awal tahun lalu.

"Threshold kepantasan ini yang menjadi batasan, nanti secara spesifik akan kita atur," katanya.

Ukuran tarif pajak natura sangat berkaitan dengan konteks pemberiannya, ujar Suryo. Setelah itu nilai atas tiap fasilitas yang dikenakan pajak akan ditentukan.

"Natura itu kan ada yang memberi dan ada yang menerima. Keterukurannya, konteksnya, menjadi titik cerita pada saat ditentukan; natura yang merupakan penghasilan dan natrura yang bukan merupakan penghasilan baik isi penerima," ujar Suryo.

"Tapi esensi pentingnya seperti yang sudah kami sampaikan, jenisnya sudah jelas kemarin. Yang basic pasti enggak. Alat kerja pasti enggak," katanya.

Dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, natura dan kenikmatan kini menjadi objek pajak. Aturan pajak natura tersebut seharusnya mulai diterapkan pada tahun pajak 2023. Namun, hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum merilis ketentuan teknisnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.