NEWS

Badan Otorita Bisa Tarik Pajak dan Retribusi untuk Pembangunan IKN

Mekanisme pemungutan pajak diatur lebih lanjut.

Badan Otorita Bisa Tarik Pajak dan Retribusi untuk Pembangunan  IKNInstagram/ Nyoman Nuarta
03 February 2022

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah membolehkan pemerintahan khusus Ibu Kota Negara (IKN) melakukan penarikan pajak dan/atau pungutuan khusus. Hal itu tertuang dalam Pasal 24 Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang telah disahkan di parlemen pada 18 Januari lalu. 

Nantinya, kutipan yang berupa pajak atau retribusi itu bakaldigunakan dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara. 

"Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus," demikian bunyi ayat (5) Pasal 24 RUU tersebut.

Meski demikian, dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khsusus di IKN Nusantara tersebut akan diatur lebih lanjut dengan peraturan yang ditetapkan Otorita IKN Nusantara setelah mendapat persetujuan dari DPR. Di luar itu, anggaran untuk pendanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN serta Pemerintahan Daerah Khusus IKN bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.